Bawaslu Kota Medan Mengirim Surat kepada 18 Parpol Terkait Penemuan 4.774 APK yang Melanggar Aturan

by -94 Views
Bawaslu Kota Medan Mengirim Surat kepada 18 Parpol Terkait Penemuan 4.774 APK yang Melanggar Aturan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa ruas jalan di Kota Medan. Pengawasan ini melibatkan Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan dan hasilnya menemukan 4.774 APK yang melanggar aturan. Selain itu, Bawaslu Kota Medan juga menemukan 39 APK yang melanggar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 6 Tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan imbauan kepada 18 Partai Politik untuk memindahkan atau menurunkan APK yang melanggar. Jika imbauan tidak diindahkan, Bawaslu Kota Medan akan merekomendasikan kepada KPU Kota Medan terkait 4.774 APK yang melanggar aturan. Selain itu, Bawaslu Kota Medan juga telah menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU Kota Medan terkait 39 APK yang melanggar aturan.

Semua tindakan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 820 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum 2024 di Kota Medan.