Polda Sumut Menetapkan Komisioner KPU Sidimpuan PH Sebagai Tersangka Pemerasan

by -77 Views
Polda Sumut Menetapkan Komisioner KPU Sidimpuan PH Sebagai Tersangka Pemerasan

Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan berinsial PH sebagai tersangka pemerasan. “PH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (29/1).

Hadi menjelaskan, tersangka P terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang caleg berinisial F dengan meminta uang sebesar Rp25,9 juta saat diamankan dari salah satu kafe di Kota Padang Sidimpuan pada Sabtu 27 Januari 2024. “Modusnya tersangka P menjanjikan akan memberikan sebanyak 1.000 suara kepada korban dengan cara memaksa sembari menyerahkan uang puluhan juta,” jelasnya sejauh ini kasus pemeresan terhadap tersangka P masih terus didalami penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut.

“Terhadap tersangka P dikenakan Pasal 368 KHUPidana dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” terang Hadi. Sebelumnya, Tim Saber Pungli Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap oknum Komisioner KPU Padang Sidimpuan berinisial PH saat berada di salah kafe di Kota Padangsidimpuan.
PH ditangkap ketika dilakukan pembagian uang diduga dari hasil dugaan tindak pidana hasil pemerasan. Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, sudah dilakukan penindakan, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” katanya, Sabtu (27/1). Sumaryono menjelaskan, dari tangan oknum PH diamankan uang sebesar 25 juta rupiah dan barang bukti lainnya. Operasi ini dipimpin AKBP Musa P Tampubolon, Kompol Bayu Putra Samara, AKBP Syahrul Rambe bersama sejumlah personel. “Untuk motifnya PH meminta sejumlah uang kepada caleg dengan iming-iming memberikan suara pada pemilu nantinya,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)

Editor AGUS UTAMA