Regina Agnes Perminta Indro Prayitno untuk Mengembalikan Tagihan hampir 20 Miliar dari PT Kreasi Energi Alam – Deliknews.com

by -82 Views
Regina Agnes Perminta Indro Prayitno untuk Mengembalikan Tagihan hampir 20 Miliar dari PT Kreasi Energi Alam – Deliknews.com

Regina Agnes Wahyu Nurhayati, korban dugaan penggelapan investasi bara dari PT Kreasi Energi Alam (KEA), menuntut terdakwa Indro Prayitno mengembalikan uang sebesar Rp. 17.381.462.492 dan bagi hasil sebesar Rp. 2.133.258.610 yang belum diselesaikan oleh terdakwa Indro Prayitno.

“Saya sudah melakukan penagihan, somasi, dan undangan klarifikasi kepada Pak Indro, namun tidak pernah ada tanggapan,” kata Regina Agnes di Ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/10/2023).

Penjelasan itu disampaikan oleh Regina Agnes saat menjadi saksi korban dalam persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis I Ketut Suarta didampingi Suswanti dan Marper Pandiangan selaku hakim anggota.

Jaksa Kejati Jatim Hari Basuki dalam surat dakwaannya menyebut bahwa PT Kreasi Energi Alam (KEA) yang bergerak di bidang perdagangan batubara dipimpin oleh Regina Agnes Wahyu Nuhayati sebagai Direktur, sedangkan terdakwa Indro Prayitno adalah Komisaris utama PT Sumber Baramas Energi (SBE) yang bergerak dalam bidang tambang dan trading batu bara.

Pada tahun 2017, Regina Agnes sebagai pemilik PT KEA dikenalkan oleh Kezia dan Taufik kepada Indro Prajitno sebagai pemilik dan komisaris PT SBE yang memiliki usaha batu bara. Regina Agnes membutuhkan batu bara dalam jumlah besar yang akan disuplai ke PLN untuk pembangkit listrik.

Setelah mengetahui kebutuhan batu bara PT KEA, Indro Prajitno secara aktif menawarkan Regina Agnes untuk membeli batu bara dari PT SBE. Regina Agnes akhirnya setuju dan membeli batu bara dari PT SBE sejak tahun 2017.

Pada bulan Juni 2019, Indro Prajitno mendapatkan kontrak baru dengan PT PLN Batu bara untuk mensuplai batu bara ke PLTU di Indramayu. Setelah mendapatkan kontrak baru tersebut, Indro Prajitno menghubungi Regina Agnes dan menawarkan permodalan serta keuntungan bagi Regina Agnes setiap ton batu bara yang terjual.

Regina Agnes menerima tawaran tersebut dan melakukan perjanjian kerjasama dengan PT SBE. PT KEA melakukan pembayaran kepada PT SBE dalam bentuk transfer dari rekening Bank Mandiri PT KEA ke rekening Bank Mandiri PT SBE setelah menerima pembayaran dari PT PLN Batu Bara.

Namun, terdapat masalah dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang menimbulkan kerugian bagi Regina Agnes. Regina Agnes telah mengirimkan somasi dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan yang diberikan.

Perbuatan terdakwa Indro Prajitno tersebut dikenai ancaman pidana penggelapan sesuai pasal 372 KUHP, menurut Jaksa Kejati Jatim.