Permintaan ESDM untuk Menunda Pajak BBM 10%(di Indonesia)

by -140 Views
Permintaan ESDM untuk Menunda Pajak BBM 10%(di Indonesia)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan penundaan implementasi kebijakan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah DKI Jakarta menjadi 10% dari sebelumnya 5%. Alasan tersebut disebabkan oleh kurangnya kesiapan Badan Usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam menjalankan kebijakan tersebut.

Direktur Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi, menyatakan bahwa beberapa Badan Usaha Niaga (BU) BBM belum sepenuhnya siap dalam menjalankan kebijakan tersebut di DKI Jakarta. Selain itu, juga terdapat kendala operasional dalam penerapan tarif PBBKB yang berbeda untuk kendaraan umum dan kendaraan pribadi untuk jenis BBKB yang sama. Selain itu, juga belum ada pengaturan dalam hal pembelian BBKB antar Badan Usaha Niaga Migas.

Kenaikan PBBKB ini berlaku retroaktif, yang dapat mengakibatkan transaksi yang telah berjalan sebelumnya menjadi tidak memiliki masa transisi. Selain itu, adanya kendala dalam membedakan kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang mengisi BBKB di penyalur, membuat implementasi dari kebijakan ini masih memiliki kendala.

Kondisi ini membuat Kementerian ESDM meminta penundaan implementasi kenaikan PBBKB hingga masa Pemilu Presiden pada 14 Februari 2024. Dengan demikian, implementasi kebijakan ini ditunda sesuai dengan hasil koordinasi antara Kementerian ESDM dengan Badan Usaha niaga BBM di Indonesia.