Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Sesuai UU

by -107 Views
Pengamat: Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Sesuai UU

Jakarta – Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009 dan bahkan seharusnya sudah diberikan dua tahun yang lalu.

Khairul mengatakan bahwa dalam UU tersebut terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa. Meskipun demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa tersebut sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa merupakan hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti yang kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2).

“Jadi jika media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu adalah narasi yang tidak tepat. Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.

Khairul mencatat bahwa ada empat tanda kehormatan bintang militer utama yang dimiliki Prabowo, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo sudah cukup sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepadanya, sesuai dengan ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.

Ia melanjutkan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI kepada Prabowo ini tidak dapat dikatakan sebagai hal yang tidak pantas, dengan merujuk pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Bahkan, menurut Khairul, jika merujuk pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo yang dilakukan pada 2022, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun tersebut juga.

Menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini, Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya di masa depan sebagai presiden.

“Namun, dengan latar belakang militer, sangatlah patut dan wajar bagi Prabowo untuk memiliki pangkat bintang 4 agar sebagai panglima tertinggi TNI itu benar-benar sempurna. Apalagi berdasarkan peraturan perundangan saat ini, Prabowo memiliki hak dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkannya mengingat jasanya dan pengorbanannya untuk TNI, negara, dan rakyat,” kata dia. (SENOPATI)

Sumber: https://prabowosubianto.com/pengamat-penganugerahan-pangkat-istimewa-tni-untuk-prabowo-sesuai-uu/

Source link