Achsanul Qosasi, Tersangka Anggota BPK, Diduga Terima Rp40 Miliar dari Kasus BTS dan Menginap di Rutan Salemba

by -82 Views
Achsanul Qosasi, Tersangka Anggota BPK, Diduga Terima Rp40 Miliar dari Kasus BTS dan Menginap di Rutan Salemba

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar yang terkait dengan jabatannya di BPK. Uang tersebut diterima dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya, tim menyimpulkan bahwa sudah ada cukup alat bukti untuk menetapkan Achsanul sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Achsanul ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Kuntadi juga menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami penerimaan uang tersebut, apakah bertujuan untuk mempengaruhi proses penyidikan Kejagung atau mempengaruhi proses audit BPK. Kejagung akan terus menyelidiki peristiwa ini untuk mengungkap kebenarannya.

Achsanul diduga melanggar Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B Juncto Pasal 15 Undang-undang Tindakan Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).