Alwi Mujahit Meminta Pembebasan, Sekda Kota Medan Dipercaya sebagai Pj Bupati Deliserdang, dan KPU Sumut Melakukan Pendaftaran Anggota PPK dan PPS – Berita dari Waspada Online

by -58 Views
Alwi Mujahit Meminta Pembebasan, Sekda Kota Medan Dipercaya sebagai Pj Bupati Deliserdang, dan KPU Sumut Melakukan Pendaftaran Anggota PPK dan PPS – Berita dari Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan (58), meminta dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.

Permintaan tersebut disampaikan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan melalui Penasihat Hukumnya (PH) dalam membacakan nota keberatan (eksepsi) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4)

“Permohonan, menerima keberatan dari tim PH Alwi Mujahit Hasibuan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor Register Perkara: PDS-05/L.2.10/Ft.1/03/2024 sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Hasrul Benny Harahap.

Sekda Medan Jadi Pj Bupati Deliserdang

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk dan memutuskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman menjadi Penjabat (Pj) Bupati Deliserdang.

Wiriya Alrahman menggantikan Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar yang masa jabatannya akan berakhir pada 23 April 2024.

Penunjukan Sekda Kota Medan jadi Pj Bupati Deliserdang, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor: 100.2.1.3-961 tahun 2024.

KPU Sumut Rekrut PPK dan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 khususnya panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dengan metode seleksi terbuka.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy, mengatakan rekrutmen dan pembentukan dengan seleksi terbuka sesuai keputusan KPU Nomor 476 Nomor 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Tahun 2024.

“Arahan ini disampaikan Ketua KPU RI, saat membuka acara rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan ad hoc. Bahwa rekrutmen dan pembentukan badan ad hoc itu dilakukan metode seleksi terbuka,” ujar Robby, di Medan, Senin (22/4).

(wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA