502 Tersangka Narkoba, Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap oleh Polda Sumut, Juru Parkir Diadili – Waspada Online

by -92 Views
502 Tersangka Narkoba, Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap oleh Polda Sumut, Juru Parkir Diadili – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut bersama jajarannya terus melakukan tindakan untuk memberantas peredaran narkoba secara massif dan cerdas di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Dalam operasi tertutup Operasi Antik Toba 2024 selama 2 minggu (1-14 Mei 2024), sebanyak 502 tersangka narkoba berhasil ditangkap,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, pada Selasa (14/5).

Dari para pelaku, Agung mengatakan bahwa barang bukti yang disita meliputi 154,5 kg sabu, 73,8 kg ganja, 1.500 batang pohon ganja, 100.120 butir pil ekstasi, dan ladang ganja seluas 1,5 hektar di Kabupaten Madina.

Selengkapnya

Jaringan Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap

Setelah sempat buron, Dit Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap jaringan pengedar sabu sebanyak 117 kg dan ekstasi 100 ribu butir.

Tiga orang tersangka dengan peran berbeda dan seorang wanita telah diamankan. Pemilik barang tersebut dengan inisial S masih dalam pengejaran.

“Untuk kasus 117 kilogram sabu dan 100.000 butir ekstasi, tiga orang tersangka telah ditangkap,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, pada Selasa (14/5).

Selengkapnya

Juru Parkir Diadili Gadai Sepeda Motor

Erwin alias Sumpit warga Medan Perjuangan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena nekat menggadai sepeda motor korban, pada Selasa (14/5).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat terdakwa, yang bekerja sebagai juru parkir, meminjam sepeda motor korban untuk membeli salak.

“Karena sudah saling mengenal, saksi korban pun meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa,” ujar jaksa.

(wol/lvz/d2)

Editor AGUS UTAMA