Polda Sumut Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Moge Ilegal, Residivis Narkoba Dihukum 11 Tahun, dan Markas Judi Kembali Beroperasi di Sergai – Waspada Online

by -66 Views
Polda Sumut Berhasil Menggagalkan Penyelundupan Moge Ilegal, Residivis Narkoba Dihukum 11 Tahun, dan Markas Judi Kembali Beroperasi di Sergai – Waspada Online

MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal senilai Rp20 miliar dari Thailand masuk ke Indonesia.

Barang-barang tersebut terdiri dari sejumlah sepeda motor gede (moge), antara lain, Honda Afrika Win 1.100 CC, Honda SP Pro 150 CC, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPI 1.200 CC Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).

Kemudian tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.

Residivis Narkoba Dihukum 11 Tahun

Sumargono alias Igon (48) seorang residivis kembali tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 10 gram. Akibat perbuatannya, warga Medan Sunggal, Kota Medan itu, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Nurmiati, di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/6).

Hakim menilai perbuatan terdakwa Sumargono alias Igon terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Markas Judi Kembali Beroperasi Sergai

Markas judi kembali berkibar di Dusun IV Batang Ale, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga membuat masyarakat resah.

Markas judi itu diduga milik pria keturunan Tionghoa. Dalam menjalankan bisnis haramnya berinisial A menyulap salah satu rumah dengan halaman luas sebagai markas judi.

Di sana, A menyediakan berbagai jenis permainan judi untuk memanjakan para pecandu judi. “Di lokasi Batang Ale, Kota Pari, Pantai Cermin itu banyak permainan judinya, dari judi Samkwan sampai judi sabung ayam pun ada,” kata R (48) warga sekitar, Selasa (4/6).

(wol/man/d2)

Editor AGUS UTAMA