Deliknews.com Melaporkan Antam dan Eksi atas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan demi Pengambilan Emas Oleh Phillip Tonggorejo

by -108 Views
Deliknews.com Melaporkan Antam dan Eksi atas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan demi Pengambilan Emas Oleh Phillip Tonggorejo

Phillip Tonggorejo, pendiri pembelian emas seberat 84.120 gram, menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus hilangnya 152,8 kilogram emas di Butik Antam Surabaya 1 pada tanggal 3 November 2023.

Terdakwa dalam sidang tersebut adalah Endang Kumoro, mantan kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I, Misdianto, administrator kantor, Ahmad Purwanto, staf, dan Eksi Anggraeni, pihak broker.

Dalam persidangan, Phillip mengatakan bahwa emas seberat 84.120 gram tersebut dibeli pada tanggal 23, 29, dan 31 Oktober 2018. Total emas yang tertera dalam faktur pertama dengan nomor 636667 adalah 39.170 gram, faktur kedua dengan nomor 638137 adalah 39.705 gram, dan faktur ketiga dengan nomor 638876 adalah 5.245 gram.

Menurut Phillip, pembelian tersebut dilakukan melalui transfer ke PT. Antam. Namun, setelah menunggu selama 10 hari kerja, emas tersebut tidak kunjung datang. Karena itu, Phillip memutuskan untuk mendatangi Butik Antam Surabaya 1 dan bertemu dengan Endang Kumoro. Endang mengatakan bahwa barang terlambat karena bahan baku, dan Achmad Purwanto juga memberikan penjelasan yang sama.

Merasa ada kejanggalan, Phillip Tonggorejo kemudian pergi ke kantor PT Antam di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Di sana, ia bertemu dengan Nuning Septi Wahyuningtyas, Retail Manager UBPP LM ANTAM, dan Yosep Purnama, Vice President Precious Metal Sales and Marketing. Yosep mengatakan bahwa barang miliknya (emas batangan) sudah diserahkan. Phillip kaget karena dirinya tidak pernah membuat surat kuasa dan tidak pernah menandatangani apa pun. Ada tandatangan kuasa atas namanya, tapi bukan dia yang menandatangani.

Kata Yosep, Endang telah melampaui tugasnya. Ada nama Eksi pada form faktur yang tindasan warna kuning. Jika barangnya telah diserahkan, seharusnya yang asli bisa ia bawa dengan stempel lunas.

Merasa ditipu oleh PT Antam dan Eksi Anggraeni, Phillip melaporkan keduanya ke Polda Jatim. Laporan tersebut dibuat karena sejak tahun 2018, emas batangan tersebut yang dibelinya dengan total lebih dari Rp50 miliar belum terealisasi.

Dikonfirmasi setelah sidang, pengacara Eksi Anggraeni, Retno Sandra Lukito, mengaku senang dengan kehadiran Philip Tonggorejo sebagai saksi dalam persidangan. Menurutnya, keterangan Philip Tonggorejo dapat mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Namun, terdakwa Endang Kumoro, melalui kuasa hukumnya Sentot Pancawardhana SH, menolak kesaksian Philip Tonggorejo dengan alasan bahwa saksi tersebut di luar berita acara pemeriksaan (BAP). Sentot mengatakan bahwa gugatan dan laporan ke Polda tidak bisa ditunjukkan, sehingga keterangan saksi tersebut dianggap tidak relevan.