Dasar Hukum untuk Memunculkan Visi Sumut yang Hebat

by -101 Views
Dasar Hukum untuk Memunculkan Visi Sumut yang Hebat

DPRD Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk mengevaluasi Visi Sumut Hebat yang digagas oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut (Gubsu) Hassanudin. Pasalnya, Visi Sumut Hebat ini dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Rafriandi SE MT, mengatakan bahwa jabatan Pj Gubernur merupakan instruksi dari presiden, bukan dari hasil Pilkada, sehingga tidak ada nomenklatur bagi Pj Gubernur mengubah Visi yang sudah ditetapkan.

Menurut Rafriandi, Pj gubernur ditunjuk untuk perpanjangan tangan pemerintah, seharusnya membawa visinya pemerintah, yaitu Indonesia Maju. Bukan malah membuat visi sendiri-sendiri, karena tugas utamanya adalah melanjutkan apa yang sudah ada.

“Dan ini perlu DPRD Sumut mengkritisi, jangan pulak nanti muncul anggarannya, untuk sumut hebat, visi itu harus di putuskan jadi Perda, Kalau jadi perda itukan produk hukum DPRD, Gak bisa Sumut Hebat itu dijadikan tagline oleh pemprov sumut,” Kata Rafriandi, saat diwawancarai, di Medan, Senin (6/11).

Rafriandi mempertanyakan, apa yang menjadi dasar hukum dari Visi Sumut Hebat ini dimunculan ke publik. Karena, pada dasarnya saat ini masih eranya Sumut Bermartabat. Di mana APBD Sumut 2024 masih disahkan oleh Gubernur Sumut periode 2018-2023 Edy Rahmayadi.

“Atas dasar apa?, atas dasar keputusan apa dia membuat Sumut Hebat itu, Jadi tidak bisa sembarangan itu, DPRD harus minta pertanggungjawabkan siapa yang menyusun tagline Sumut Hebat ini,” ungkapnya.

“Kalau bisa dihentikan dulu, jangan sembarangan membuat tagline, akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan, jangan pula dari tagline Sumut Hebat ini dibuat, akan memunculkan produk-produk anggaran, misalnya anggaran sosialisasi, itu dan itu, jangan, jangan pula dibodoh-bodohi masyarakat Sumut ini,” sambungnya.

Lebih lanjut, Rafriandi mendorong Bappelitbang Provinsi Sumut melakukan pengkajian soal Visi Sumut Hebat ini. Karena, Pj Gubernur Sumut bukan produk dari masyarakat, bukan hasil Pilkada, harusnya itu melanjutkan, bukan merubah rubah apa yang sudah ditetapkan.

Rafriandi juga mengingatkan, Pj Gubernur Sumut, bahwa saat ini masih eranya Sumut Bermartabat hingga tahun 2024, karena penyusunan APBD 2024 dan menetapkannya masih Gubernur Edy Rahmayadi.

“Tidak bisa diubah-ubah jadi Sumut Hebat, nanti bisa jadi temuan hukum, jangan pulak dimunculkan Sumut Hebat ini, seolah-olah ada diskriminasi dengan Sumut Bermartabat, jangan begitu, tidak boleh anti apriori, karena kan penyusunan APBD 2024 itu, yang mengetok masih zaman Edy Rahmayadi,” tegasnya.

“Pj Gubernur ini harusnya menjalankan, tidak boleh Pj Gubernur ini memunculkan nomenklatur Sumut Hebat di situ, DPRD Sumut harus mengevaluasi ini, gak bisa dong ujuk-ujuk Sumut Hebat, tapi APBD-nya Sumut Bermartabat Kalau mau buat Sumut Hebat tahun 2024 yang akan datang, majulah Pilkada baru buat Sumut Hebat,” pungkasnya.