DPR Membatalkan Sahkan Revisi UU Pilkada dan Tetap Menggunakan Putusan MK – Waspada Online

by -30 Views
DPR Membatalkan Sahkan Revisi UU Pilkada dan Tetap Menggunakan Putusan MK – Waspada Online

Jakarta, Waspada.co.id – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Dasco menyebutkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

“Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai,” ujarnya, Kamis (22/8).

Dasco menegaskan bahwa rapat paripurna hanya dapat diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Oleh karena itu, tidak mungkin DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.

“Tidak mungkin. Karena hari paripurna hanya pada Selasa dan Kamis. Pendaftaran sudah pada Selasa. Apakah kita akan mengadakan rapat paripurna saat pendaftaran? Itu akan membuat kekacauan,” ungkapnya.

Dia juga memastikan bahwa tidak akan ada rapat paripurna lagi pada malam ini, seperti yang dicurigai. “Tidak ada. Saya jamin. Tidak ada,” tambahnya. (wol/lvz/kompas/d2)