Waspada Dalam Memperoleh Ijazah Paket C TMS Secara Online

by -9 Views
Waspada Dalam Memperoleh Ijazah Paket C TMS Secara Online

AEK KANOPAN, Waspada.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Ahmad Rizal – Darno gagal berlayar dalam perhelatan pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2024.

Hal tersebut diumumkan oleh Ketua KPU Labura Adi Susanto bersama 4 komisioner lainnya sesuai dengan jadwal tahapan perbaikan akhir data dan dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno, Minggu (22/9) dini hari.

Data dan dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno setelah diperbaiki dan diverifikasi oleh KPU Labura dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun, saat pengumuman, tidak ada satu pun LO Paslon Ahmad Rizal – Darno yang berada di Kantor KPU Labura Jalan Angkatan 66 Lingkungan 4 Wonosari, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

Di hari sebelumnya, Sabtu (21/9) malam, terlihat bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) Darno bersama 2 orang lainnya datang ke Kantor KPU Labura untuk verifikasi data dan dokumen. Namun, bakal Calon Bupati (Cabup) Ahmad Rizal tidak terlihat sama sekali.

Sekitar jam 23.00 WIB, Darno dan 2 orang lainnya meninggalkan Kantor KPU Labura. Hingga pengumuman hasil verifikasi perbaikan akhir dokumen oleh KPU Labura, Darno atau LO tidak kunjung tiba.

“Berdasarkan pleno setelah verifikasi administrasi, beberapa dokumen dari bakal Paslon tidak memenuhi syarat. Dokumen harus diserahkan kepada Bawaslu karena LO tidak berada di tempat,” kata Adi Susanto dalam konferensi pers, Minggu (22/9) sekitar jam 00.15 WIB dini hari.

Adi juga menyebutkan bahwa dokumen yang tidak memenuhi syarat berasal dari Calon Bupati Ahmad Rizal, sedangkan Calon Wakil Bupati Darno telah memenuhi syarat.

“Paslon terutama calon bupati kita nyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Dokumen yang tidak memenuhi syarat terkait dengan ijazah. Ijazah paket C Ahmad Rizal tidak memenuhi syarat, walaupun hanya satu item itu syarat mutlak dan penyebabnya,” ucap Adi Susanto.

Pengumuman dan keputusan yang disampaikan oleh KPU Labura disambut dengan baik oleh masyarakat, khususnya Wakil Ketua DPD Partai Golkar Labura Baginda Ansyari Sinaga.

Baginda menilai bahwa keputusan KPU Labura sangat tepat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

“Menerima kabar baik bahwa KPU Labura menyatakan Paslon Ahmad Rizal – Darno TMS. Kami yakin keputusan sesuai dengan harapan masyarakat,” ujar Baginda.

Baginda juga menyebut bahwa isu legalitas ijazah Ahmad Rizal menjadi perhatian banyak pihak. Tanggapan masyarakat tentang keabsahan ijazah turut dipertimbangkan oleh KPU dalam menentukan status kelayakan Paslon.

“Paslon Ahmad Rizal – Darno telah dinyatakan TMS dan tidak akan ikut serta dalam kontestasi Pilkada Labura 2024. Mereka kehilangan kesempatan untuk bertarung,” tambah Baginda. (wol/rsy/d2)

Editor: AGUS UTAMA