Yafeti Sebut Emas senilai Rp 625 Juta sebagai Jaminan Pembayaran PNBP bagi Kliennya di Kodam V Brawijaya – Deliknews.com

by -102 Views
Yafeti Sebut Emas senilai Rp 625 Juta sebagai Jaminan Pembayaran PNBP bagi Kliennya di Kodam V Brawijaya – Deliknews.com

Perkara gugatan Wanprestasi terkait pengelolaan Resto Sangria di Jalan Dr. Soetomo nomor 130 Surabaya antara Fifie Pudjihartono dengan Ellen Sulitiyo, Effendi Pudjihartono, dan KPKNL serta Kodam V Brawijaya berlanjut pada hari Rabu (8/11/2023) dengan agenda penyerahan Duplik dari pihak Tergugat II Effendi Pudjihartono.

Effendi Pudjihartono, selaku Tergugat II, melalui kuasa hukumnya Yafeti Waruwu SH.MH, tetap mempertahankan isi gugatannya, yaitu menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Wanprestasi. Effendi Pudjihartono juga menghendaki pengadilan untuk menghukum Tergugat I membayar kerugian materiil sebesar Rp 1.974.888.453 dan kerugian immateril sebesar Rp 10 Miliar.

Selain itu, Effendi Pudjihartono juga meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya, untuk memberikan rincian besar biaya sewa selama 3 (tiga) Tahun Periode Tahun 2023 s.d. Tahun 2026 atas aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya kepada Penggugat untuk dibayarkan ke Kas Negara.

Effendi Pudjihartono juga meminta Turut Tergugat II untuk membuka segel Restoran “Sangria” oleh Pianoza di Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya agar dapat dioperasionalkan kembali oleh Penggugat setelah putusan ini dibacakan.

Yafeti Waruwu SH.MH, kuasa hukum Effendi Pudjihartono, menyatakan bahwa penutupan dan pencopotan papan nama Restoran Sangria oleh pihak Aslog Kodam V Brawijaya adalah perbuatan melawan hukum. Pihaknya juga mengungkapkan bahwa tindakan tersebut sampai saat ini belum ada upaya penyelesaian secara perdamaian, meski sudah diupayakan.

Yafeti mengungkapkan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kodam V Brawijaya terhadap CV. Kraton, dan tindakan tersebut sedang menjadi pembahasan serius oleh tim Litigasinya. Yafeti juga menjelaskan adanya tindakan pemaksaan mengeluarkan barang-barang milik CV. Kraton tanpa surat perintah tertulis dan penggantian cat di Restoran Sangria.

Terkait pemberhentian kontrak pengelolaan lahan di Jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, Yafeti mengungkapkan bahwa syarat-syarat yang disampaikan oleh Kodam V Brawijaya kepada CV. Kraton sudah dipenuhi, namun tetap ditolak oleh pihak Kodam.

Informasi terakhir yang diungkapkan adalah permintaan jaminan sebesar Rp 500 juta oleh Aslog pada saat itu, peruntukannya sebagai jaminan pembayaran PNBP. Yafeti menyatakan bahwa hal ini aneh karena jika PNBP sudah dibayar lunas, jaminan tersebut seharusnya tidak diperlukan lagi.

Selain itu, pihak Kodam juga meminta menghibahkan bangunan kepada Negara melalui Kodam V Brawijaya, yang ditolak oleh pihak CV. Kraton.

Yafeti juga mengungkapkan adanya 6 keping emas yang dijadikan jaminan oleh Klien atas pembayaran PNBP kepada Kodam V Brawijaya. Emas tersebut saat ini masih berada di Kodam V Brawijaya, namun pada beberapa agenda persidangan bulan yang lalu, emas-emas tersebut akan dikembalikan kepada CV. Kraton. (Firman)