Ellen Menolak Membayar PNBP Meskipun Sudah Memegang 3 Miliar

by -135 Views
Ellen Menolak Membayar PNBP Meskipun Sudah Memegang 3 Miliar

Pengadilan Negeri Surabaya terus melanjutkan sidang Gugatan Wanprestasi terhadap pengelolaan Restauran Sangria By Pianoza Jalan Dr. Soetomo nomor 130 Surabaya, antara Penggugat Fifie Pudjihartono dengan Tergugat I Ellen Sulitiyo, Tergugat II Effendi Pudjihartono dan Turut Tergugat I KPKNL serta Kodam V Brawijaya sebagai Turut Tergugat II.

Effendi Pudjihartono, Tergugat II pada perkara Wanprestasi ini membantah keterangan Ellen Sulitiyo dalam pemberitaan berjudul ‘Ellen Sulistiyo Berharap Ada Keadilan Atas Rp 2 Miliar Uangnya di Restorant Sangria’ di deliknews.com, Rabu, tanggal 1 Nopember 2023.

Effendi Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Yafeti Waruwu SH.MH dalam bantahannya mengatakan bahwa Ellen mengetahui tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum dibayar oleh Effendi Pudjihartono ke kas Negara. Sebab antara Ellen dengan Effendi menjadi para pihak dalam pengelolaan Restaurant yang sedang bersengketa tersebut.

“Masalah PNBP Ellen sudah tahu, juga tentang MOU/05/IX/2017 maupun SPK/05/XI/2017 terkait Pengelolaan Restauran Sangria by Pianoza. Ellen itu sudah pegang uang Rp 3 miliar lebih kerekening pribadi tidak disetorkan ke rek cv kraton resto, tapi tidak mau membayar PNBP. Sudah ditulis berulang kali dalam Akte Notaris. Bahwa PNBP adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh siapapun pengelolanya,” kata Yafeti. Kamis (9/11/2023).

Masih berkaitan dengan PNBP, dijelaskan oleh Yafeti bahwa pengelolaan Restaurant Sangria pada periode sebelumnya tidak pernah ada masalah apapun.

“Justru ketika dikelola oleh Ellen maka PNBP tidak dibayar, padahal semua uang hasil penjualan masuk ke rekening Ellen,” tambahnya.

Sementara tentang modal Ellen yang diklaim sebesar Rp 2 miliar yang tidak ada dalam Akta Perjanjian.

Yafeti pun mempersilahkan Ellen membuktikannya.

“Mana ada bukti dia setor Rp 2 Miliar ke rekening CV. Kraton Resto maupun bukti-buktinya, baik secara perjanjian atau bukti apapun,” papar Yafeti.

Sebelumnya, Tergugat II, Effendi Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Yafeti Waruwu SH.MH dalam Dupliknya memastikan bahwa dirinya tetap dengan isi dalil bantahan gugatannya.

Tergugat I Ellen Sulistyo telah melakukan Wanprestasi. Menyatakan kesepakatan pengelolaan yang dibuat dihadapan Notaris Ferry Gunawan SH. Notaris/PPAT di Surabaya dengan Akta Perjanjian nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 Sah menurut hukum.

Menghukum Tergugat I Ellen Sulistyo membayar kerugian materiil sebesar Rp 1.974.888.453 dan kerugian immateril sebesar Rp 10 Miliar.

Memerintahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Surabaya, untuk memberikan rincian besar biaya sewa selama 3 (tiga) Tahun Periode Tahun 2023 s.d. Tahun 2026 atas aset TNI AD DHI. KODAM V/BRAWIJAYA Jl. Dr. Soetomo No. 130 Surabaya, yang merupakan BMN (Barang Milik Negara) kepada Penggugat untuk dibayarkan ke Kas Negara.

Memerintahkan Turut Tergugat II Kodam V Brawijaya membuka segel Restaurant “Sangria” by Pianoza di Jalan Dr. Soetomo No. 130 Surabaya untuk dapat di operasionalkan kembali oleh Penggugat setelah putusan ini dibacakan. (firman)