Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Menghadapi Tuntutan 9 Tahun Penjara, Penuntut Umum Sebut Ada Kuasa Pengguna Anggaran yang Terhindar

by -102 Views
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Menghadapi Tuntutan 9 Tahun Penjara, Penuntut Umum Sebut Ada Kuasa Pengguna Anggaran yang Terhindar

SURABAYA – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Syaiful Rachman, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Kejari Surabaya.

Syaiful Rachman dinilai terlibat dalam korupsi pembangunan atap dan mebeler SMK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim tahun 2018, yang merugikan keuangan negara Rp. 8,2 miliar.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Surabaya Nur Rochmansyah di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/11/2023).

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dengan pidana denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan kurungan,” ujar Nur Rochmansyah, saat membacakan tuntutan.

Diberi kesempatan oleh Hakim Ketua Arwana untuk memberikan tanggapannya atas pembacaan tuntutan tersebut, Syaiful Rachman emosional dengan menilai bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU tidak rasional.

“Tuntutannya tidak rasional,” ujar terdakwa Syaiful Rachman.

Belum juga sempat memberikan penjelasan atas ucapannya tersebut. Syaiful Rachman ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Arwana yang menyarankan agar Terdakwa Syaiful Rachman memberikan bantahannya atas tuntutan tersebut melalui sidang pembelaan.

“Itu nanti di pembelaan. Setelah dengar tuntutan dari JPU, bagaimana dengan tuntutan ini. Berarti mau mengajukan pembelaan,” ujar Hakim Arwana.

Syaiful Rachman pun menyatakan, jika dirinya tidak menerima dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa.

“Saya tidak terima. Minggu depan akan membuat pembelaan sendiri. Gitu aja,” jawab Terdakwa Syaiful Rachman.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, kuasa hukum Syaiful Rachman, Achmad Budi Santoso menyebut tuntutan dari Jaksa tidak sesuai fakta. Sebab kliennya tidak pernah mengurusi anggaran.

“Pak Rachman tidak pernah mengurusi. Yang mengurusi semuanya adalah kuasa pengguna anggaran. Semua kewenangan ada di kuasa pengguna anggaran. Tapi kenapa kok pengguna anggaran yang tidak mengerti apa-apa malah didakwa,” katanya.

Achmad Budi Santoso juga menyebut banyak sekali perhitungan yang tidak dimasukkan oleh BPKP.

“Tidak ada niat dari Pak Rachman untuk merugikan negara, sebaliknya dia malah membantu supaya program itu berjalan dengan baik karena Dana DAK itu terlambat cair,” sambungnya.

Achmad Budi Santoso bahkan berani mengungkapkan sebenarnya ada sosok kuasa pengguna anggaran yang lolos dari jeratan kasus ini.

“Ada kuasa pengguna anggaran yang mengurus sejak awal. Sejak mulai dari proposal sampai pelaksanaanya. Meskipun dalam hal ini dia ditengah jalan pindah. Tapi semuanya berawal dari dia,” ungkapnya

Ditanya apakah sosok itu berinisial H,? Pengacara Achmad Budi Santoso mengelak menjawab..

“Yang pasti saat itu menjabat sebagai Kabid Pelaksana SMK. Terus tidak ada. Tim teknis waktu itu ada saksi yang menyebut ketuanya AK,” jawabnya.

Bukan itu saja, Achmad Budi Santoso juga menyebut kalau kuasa pengguna anggaran tidak sendiri dalam bekerja.

“Ada tim teknis dan itu sama sekali tidak disentuh oleh pihak kejaksaan dan kepolisian. Dalam DAK itu ada kuasa pengguna anggaran. Semua kewenangan ada disitu. Disitu juga ada tim teknis dimana dalam tanda kutip terdakwa Eny Rustiana tidak ikut mengurusi tim teknis. Jadi semua sesuai tim teknis, Sesuai RAB dan apa yang diterima oleh terdakwa Eny Rustiana sudah sesuai dengan RAB,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, terungkap juga modus mantan Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana, dalam menyunat dana renovasi pembangunan atap dan pembelian mebeler seluruh SMK se-Jatim.

Nilai kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, sekitar Rp8,2 miliar.

Uang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dispendik Jatim, tahun 2018, dengan nilai keseluruhan Rp. 63 miliar.

Seharusnya uang tersebut dialokasikan kepada 60 SMK, 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta, untuk pembangunan ruang praktik siswa (RPS), pembangunan rangka atap rangka berbahan Besi WF (Wide Flange Iron), beserta pembelian perabotan mebeler, secara swakelola.

Modusnya, ada beberapa prosedur pembelian bahan material pembangunan dan perabotan mebeler, diwajibkan melalui mekanisme akal-akalan yang ditetapkan tersangka.

Cara kerjanya, khusus untuk pengadaan perabotan mebeler dan atap rangka berbahan Besi WF, diwajibkan melalui mekanisme pencairan dana yang dikelola tersangka.

Tersangka menginstruksikan kepada semua kepala sekolah SMK swasta dan negeri untuk memberikan sebagian dari dana alokasi tersebut dengan beragam nilai nominal, kepada tersangka.

Agar siasat tersangka berjalan mulu. Tersangka Syaiful Rachman mengumpulkan semua kepala sekolah SMK negeri dan swasta di sebuah tempat pertemuan untuk melakukan rapat internal.

Di dalam ruang rapat tersebut, para peserta rapat dan kepala sekolah SMK, dilarang membawa ponsel. (firman)