Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penyitaan berkas, data, dan dokumen di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Medan. Kasi Penkum Yos A Tarigan mengonfirmasi bahwa tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penyitaan di kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut terkait dugaan korupsi pada Tahun 2022 dalam DPPA (Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli dengan dana senilai Rp7.707.781.500,00. Penyitaan dokumen dan berkas ini merupakan bagian dari penyidikan, setelah tim jaksa penyidik meningkatkan penanganan dari penyelidikan ke penyidikan dan menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Barang yang disita akan dijadikan barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara, khususnya dalam DPPA UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli. Namun, tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk penetapan tersangka. Setelah disimpulkan pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan, penetapan tersangka dan jumlah kerugian keuangan negara akan diumumkan.