Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara (Kadis PUPR Sumut) Memastikan Penyitaan Dokumen Oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Tidak Berkaitan dengan Proyek Senilai Rp2,7 Triliun.

by -212 Views
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sumatera Utara (Kadis PUPR Sumut) Memastikan Penyitaan Dokumen Oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Tidak Berkaitan dengan Proyek Senilai Rp2,7 Triliun.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Marlindo Harahap, memastikan bahwa penyitaan data dan berkas oleh Kejaksaan Tinggi Sumut tidak ada hubungannya dengan proyek jalan dan jembatan senilai Rp2,7 triliun. Menurut Marlindo, data yang disita oleh Kejati Sumut terkait pemeriksaan di UPT Nias tahun anggaran 2022. PUPR Sumut hanya membantu menyiapkan berkas yang diminta oleh Kejati Sumut. Marlindo juga menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pekerjaan proyek tersebut karena proyek ini masih di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Sebelumnya. PUPR Sumut mendukung pemeriksaan kasus ini dan memastikan bahwa pemeriksaan ini tidak terkait dengan proyek jalan jembatan atau proyek senilai Rp2,7 triliun.