Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Perdede, memberikan tanggapan mengenai penyitaan berkas dan data oleh Kejaksaan Tinggi Sumut di Dinas PUPR.
Seperti yang diketahui, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penyitaan di kantor Dinas PUPR Sumut atas dugaan korupsi pada tahun 2022 dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunung Sitoli dianggarkan dana untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan provinsi sebesar Rp7.707.781.500.
“Masalah RZ, tentang Pemeliharaan Rutin. Saya sudah konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi Sumut, masalahnya, ada pekerjaan fiktifnya. Ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh teman-teman UPTJJ/UPTD. Di Kementerian saja kalau sudah ketemu ada kegiatan fiktif, tidak ada ampun,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (20/10).
Bambang mengatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2022 dan dirinya juga sudah diperiksa oleh Kejati Sumut. Dia juga mengakui bahwa ia tidak mengetahui secara detail mengenai proyek yang diduga difiktifkan itu.
“Kami sudah dipanggil dan sudah memberikan keterangan. Persoalannya adalah tentang pekerjaan fiktif di Pemeliharaan Jalan dan Jembatan UPTJJ Nias. RZ sebagai KPA, dia yang tahu pemrograman, pelaksanaan, dan pengawasan. Ini adalah pengertian swakelola. Jika ada hubungan ke Dinas, ke Bidang Pemeliharaan, konfirmasinya harus dilakukan. Tidak sampai ke Kadis,” ujarnya.
Bambang menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di Kejati Sumut beberapa waktu lalu, sudah dipastikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus ini. Dia menyebut bahwa siapapun pimpinannya tidak akan pernah memerintahkan pekerjaan fiktif.
“Berarti dia (RZ) nekat. Saya mendapatkan informasi dari Kejaksaan, dan nilainya juga tidak main-main. Ada unsur memperdaya diri sendiri. Ini bukanlah sekadar untuk koordinasi kegiatan. RZ yang bertanggung jawab karena dia yang merencanakan, melaksanakan, dan melakukan pengawasan. Ke Kabid mereka meminta asistensi untuk pembayaran yang baru dilakukan kepada bendahara,” ungkapnya.
Bambang menambahkan bahwa saat kasus ini muncul ke publik, dirinya sudah mengkonfirmasi kepada RZ sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun, jawabannya tidak sesuai dengan hasil penyidikan oleh Kejaksaan.
“Semua pihak sudah diperiksa, termasuk saya. Makanya saat ada pemberitaan mengenai penyitaan dokumen, saya konfirmasi ke Kejati mengenai kebenaran berita tersebut dan mereka mengiyakan. Yang bekerja sama untuk perbuatan melawan hukum ini adalah antara RZ dan Bendahara pembantunya,” pungkasnya.
Editor: AGUS UTAMA