Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024

by -145 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Jadwal pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sesuai ketentuan tersebut, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 dimulai pada hari ini Kamis (19/11). Batas akhir pendaftaran jatuh pada Rabu (25/11) pekan depan.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 lengkap beserta syaratnya.

Jadwal Pendaftaran:
– Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
– Pendaftaran bakal capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023.
– Pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres: 19-27 Oktober 2023.
– Verifikasi dokumen persyaratan: 19-28 Oktober 2023.
– Pemberitahuan hasil verifikasi: 23-29 Oktober 2023.
– Perbaikan dokumen persyaratan: 25-31 Oktober 2023.
– Penyerahan dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-1 November 2023.
– Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober 2023-2 November 2023.
– Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-3 November 2023.
– Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023.
– Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.
– Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.
– Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.
– Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
– Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.

Putaran Kedua:
Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dilakukan jika salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
Awalnya, paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
Terakhir, 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.

Syarat Pendaftaran:
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
– Bertempat tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
– Mampu secara rohani dan jasmani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Berusia paling rendah 40 tahun.
– Pendidikan paling rendah SMA, SMK, MA, MAK, atau sederajat.
– Memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak selama lima tahun terakhir.
– Bukan bekas anggota PKI, bukan bagian dari organisasi massanya, atau tidak terlibat dalam peristiwa G30S/PKI.
– Tidak pernah dipidana penjara dalam kurun waktu lima tahun atau lebih.
– Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan.

Demikian jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024. (okz/wol/pel/d2)