JAKARTA, Waspada.co.id – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, didakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp17 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10).
Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menetapkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU di persidangan.
Tidak hanya itu, Johnny juga didakwa hukuman denda sebesar Rp 1 miliar dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar. “Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan substitusi satu tahun,” tambahnya.
“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan substitusi 7,5 tahun,” katanya.
Seperti diketahui, Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya didakwa dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp8.032.084.133.795,51.
Kerugian keuangan negara tersebut didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny juga mendapatkan keuntungan dari uang korupsi tersebut.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,00,” ungkap JPU.
Iklan
JPU mengungkapkan bahwa proyek BTS dilakukan tanpa adanya studi kelayakan untuk kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran. (okz/wol/pel/d1)