Polrestabes Medan Menetapkan Tiktokers sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

by -137 Views
Polrestabes Medan Menetapkan Tiktokers sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan Tiktokers bernama Fikri Murtadha (28) warga Jalan Pengabdian, Dusun Bandar Klippa, sebagai tersangka karena melakukan penistaan agama kristen di media sosial (medsos).

“Dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan Fikri sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti melakukan penistaan agama,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Rabu (25/10).

Ia mengungkapkan, tersangka Fikri saat dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya hanya untuk bercanda namun dibenarkan dalam perundang-undangan.

“Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman enam tahun penjara,” ungkap Fathir.

Dalam rekaman video yang diterima, tersangka menyinggung soal tiang salib yang disembah oleh penganut agama Kristen baik Protestan maupun Katolik.

Bahkan, tersangka pun meminta agar tiang salib tersebut dikembalikan ke PLN jika para penganut agama Kristen telah bertobat.(wol/lvz/d1)

Editor: SASTROY BANGUN