Ellen Sulistyo Mengharapkan Adanya Keadilan terkait Uangnya sebesar Rp 2 Miliar yang Ada di Resto Sangria – Deliknews.com

by -100 Views
Ellen Sulistyo Mengharapkan Adanya Keadilan terkait Uangnya sebesar Rp 2 Miliar yang Ada di Resto Sangria – Deliknews.com

Sidang gugatan wanprestasi terkait pengelolaan Resto Sangria di Jalan Dr.Soetomo nomor 130 Surabaya antara Fifie Pudjihartono dengan Ellen Sulitiyo, Effendi Pudjihartono dan KPKNL serta Kodam V Brawijaya dilanjutkan hari ini. Pada Rabu (1/1/2023), agenda pembacaan Replik dari Fifie Pudjihartono digelar.

Ellen Sulistiyo, yang merupakan tergugat, tanpa melalui kuasa hukumnya Priyono Ongkowidjoyo, menyampaikan bahwa dirinya tetap dengan isi bantahan gugatan sebelumnya yang disampaikan oleh kuasa hukumnya.

“Saya sebagai pengelola Restoran yang baru dan telah menandatangani perjanjian sewa dengan Pak Effendi. Saya tidak tahu bahwa sewanya dengan Kodam sudah habis dan tidak diperpanjang, dan Pak Effendi tidak mengantongi ijin,” ujar Ellen di Pengadilan Negeri Surabaya saat di konfirmasi.

Menurut Ellen, perjanjian pengelolaan Restoran Sangria antara dirinya dan Effendi Pudjihartono dilakukan secara periodik setiap 5 tahun sekali sejak Oktober 2022 hingga 2027. Ini bukanlah perjanjian pemanfaatan lahan selama 30 tahun seperti yang dikatakan Effendi antara CV. Kraton dengan Kodam V Brawijaya.

“Saya mengkategorikan setiap 5 tahun. Saya dan Pak Effendi menandatangani perjanjian 5 tahun, kebetulan sewanya ini sudah habis dan tidak diperpanjang. Sewa milik Pak Effendi berakhir sekitar November atau Desember 2022. Seharusnya posisi saya sebagai korban, seharusnya saya yang menggugat,” lanjutnya.

Tentang adanya tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum dibayar oleh Effendi Pudjihartono, Ellen Sulitiyo menjelaskan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan dirinya.

“Hubungan saya dengan Pak Effendi adalah kerjasama bagi hasil, profit, dan margin yang setiap bulannya saya sudah bayarkan ke Pak Effendi. Pokoknya setiap bulan sudah membersihkan ke Pak Effendi,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah selama ini sudah ada upaya mediasi, Ellen menjawab bahwa dirinya tidak mencari musuh.

“Tapi kalau bisa yang baik-baik saja, yang adil. Saya tahu bahwa ada pihak Kodam. Semua pihak ingin dihargai. Kalau bisa baik baik Kodam dan Effendi, yang penting bisa bekerja mencari uang bersama,” jawabnya.

Ditanya lagi tentang modal sebesar Rp 2 miliar yang tidak tercatat dalam Akta Perjanjian No. 12 Tanggal 27 Juli 2022, Ellen Sulistiyo membenarkan bahwa uang tersebut tidak tercatat dalam akta.

“Saya berharap ada keadilan atas uang itu. Saya memiliki bukti-bukti, memiliki fotonya. Semua itu tercatat sebagai biaya renovasi dan kerugian yang tidak bisa saya bekerja, termasuk saya yang membayar karyawan,” jawab Ellen.

Ellen Sulistyo memastikan agar semua pihak tidak memiliki prasangka negatif terhadap hubungannya dengan Effendi Pudjihartono.

“Saya pengusaha, saya bekerja secara profesional. Bagaimana mungkin saya yang salah ditutup. Itu adalah perjanjian atas nama Effendi dengan Kodam yang saya tidak tahu,” ucapnya.

Dalam penjelasan terakhirnya, Ellen Sulistyo tetap berharap ada keadilan terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Yang terbaik dan keadilan bagi semua pihak. Jika memungkinkan, perkara ini akan diputuskan secara adil. Karena jika kita bicara perdamaian, itu tidak mungkin, karena saya yang menjadi korban. Semoga berakhir dengan kebahagiaan,” tutup Ellen Sulitiyo.

Di sisi lain, Arief Nuryadin, kuasa hukum dari CV. Kraton Resto, yang merupakan pihak penggugat dalam perkara ini, menolak jawaban dari tergugat I Ellen Sulistyo.

“Kita sebenarnya fokus pada perjanjian no. 12, tapi jawaban dari tergugat I sangat menyimpang,” terang Arief didampingi oleh advokat Dedi Otto, SH.

Dalam replik terhadap jawaban tergugat I Ellen Sulistyo terkait kompensasi dan eksepsi, terdapat beberapa poin yang dijelaskan, antara lain:

Pertama, penggugat tetap mempertahankan dalil-dalil yang telah diuraikan dalam gugatannya berdasarkan landasan hukum yang ditentukan dalam Undang-Undang, dan menolak seluruh dalil-dalil eksepsi yang diajukan oleh tergugat I.

Kedua, jawaban tergugat I Ellen Sulistyo tidak jelas dan tidak terstruktur, sehingga membingungkan penggugat dalam menanggapi dalam repliknya. Jawaban tergugat I mencampurkan hal-hal diluar pokok perkara, sehingga tidak menjawab gugatan penggugat.

Ketiga, Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara ini karena berhubungan dengan kompetensi absolut. Gugatan penggugat tidak menyangkut keputusan suatu badan atau institusi seperti KPKNL, melainkan gugatan wanprestasi yang menyangkut Akta Perjanjian Pengelolaan No. 12 tertanggal 27 Juli 2022, yang mana pihak yang terlibat tidak menjalankan prestasinya, dalam hal ini adalah tergugat I.

Keempat, Gugatan Penggugat Kurang Pihak (PluriumLitisConsortium) adalah tidak benar, karena Kustanto Widiatmoko tidak dilibatkan dalam gugatan ini karena bukan atas nama pribadi, melainkan atas nama institusi Kodam V/Brawijaya. Dan Ferry Gunawan, SH., adalah Notaris yang membuat Perjanjian No. 12 tertanggal 27 Juli 2023 bukan pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut sehingga tidak perlu dilibatkan dalam gugatan wanprestasi.

Dalam repliknya, penggugat menolak seluruh uraian dalam eksepsi exceptio non adimpleti contractus karena yang menjadi objek gugatan adalah Perjanjian Pengelolaan No. 12 tertanggal 27 Juli 2023.

Perlu diketahui, perkara gugatan wanprestasi dimulai ketika CV. Kraton Resto bekerjasama dengan Ellen Sulistyo dalam pengelolaan Sangria Resto, dan dalam perjalanan waktu Ellen tidak memenuhi tanggung jawabnya, sehingga CV. Kraton Resto menganggap Ellen wanprestasi dan menggugat Ellen di PN Surabaya sebesar Rp.10 Miliar lebih.

Dari pantauan media, Sangria Resto telah mengubah warna cat. Hari ini, catnya telah diganti dengan warna hijau tentara. Berdasarkan informasi dari sumber yang ingin dirahasiakan, Sangria Resto akan digunakan sebagai kantor Pendam dan akan di-launching sebelum tanggal 10 November 2023. (Firman