Kapolsek Benowo Yang Menabrak Dihukum 2 Tahun 6 Bulan dan Barang Bukti Dikembalikan – Deliknews.com

by -105 Views
Kapolsek Benowo Yang Menabrak Dihukum 2 Tahun 6 Bulan dan Barang Bukti Dikembalikan – Deliknews.com

SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan hukuman 2 tahun 6 bulan bagi terdakwa Dinar Aji Laksono karena menabrak Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono dan melukai kakinya dalam sebuah razia.

Keputusan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Slamet Suripto sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 3 tahun terhadap Dinar Aji Laksono berdasarkan Pasal 311 ayat 4 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meskipun Hakim Slamet Suripto tidak setuju dengan penyitaan 1 unit sepeda motor merek Yamaha N. Max dengan nomor polisi L-5163-IG untuk negara.

Dalam amar putusannya, Hakim Slamet Suripto menyatakan bahwa terdakwa Dinar Aji Laksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka serius pada orang lain.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa Dinar Aji Laksono. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi secara penuh dari hukuman yang dijatuhkan. Mengembalikan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Yamaha N. Max dengan nomor polisi L-5163-IG kepada terdakwa Dinar Aji Laksono,” kata Hakim Slamet Suripto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya pada Rabu (1/1/2023).

Menanggapi vonis dari Hakim Slamet Suripto, Jaksa Penuntut dari perkara ini, Hajita Cahyo Nugroho, dan kuasa hukum dari terdakwa Dinar Aji Laksono, sepakat untuk mempertimbangkan pikir-pikir.

Kejadian kecelakaan itu terjadi pada 10 Juni 2023, sekitar pukul 20.30, ketika Dinar Aji Laksono dari Benowo menuju warung kopi di Jalan Pandegiling, Surabaya.

Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N Max dengan nomor polisi L 5163 IG, penampilan sepeda motor Dinar Aji seolah-olah merupakan kendaraan balap. Tidak ada spion dan menggunakan knalpot berisik.

Saat itu, Dinar Aji juga berkendara tanpa mengenakan helm. Ketika melewati Jalan Raya Sememi, Surabaya, Dinar Aji melihat papan pengumuman bahwa ada razia yang dilakukan oleh polisi.

Untuk menghindari terjaring razia dan menerima tilang, Dinar Aji mencoba meloloskan diri dengan mempercepat kendaraannya.

Namun sayangnya, Dinar Aji tidak mengendalikan kendaraannya dengan baik. Alih-alih melarikan diri, Dinar Aji malah menabrak beton pembatas jalan.

Sialnya, di dekat lokasi tersebut, Kapolsek Benowo AKP Nurdianto Eko Wartono sedang mengawasi jalannya razia. Akibatnya, AKP Nurdianto menjadi korban tabrakan.

“Sebagai akibat dari tabrakan tersebut, korban mengalami luka pada kakinya,” ucap Jaksa Hajita saat membacakan surat dakwaan. (firman)