Seret Rektor: Mengungkap Skandal Besar di Balik Tudingan Korupsi SPI Unud – Deliknews.com

by -130 Views
Seret Rektor: Mengungkap Skandal Besar di Balik Tudingan Korupsi SPI Unud – Deliknews.com

Denpasar – Mengejutkan apa yang disampaikan Prof. Gde Antara dalam pembelaan dakwaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud).

Selain fakta bahwa pemerintah tidak memberikan dana pengembangan institusi sebagai dasar pemungutan SPI di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Indonesia, hal lain yang lebih mengejutkan adalah banyak pejabat tinggi yang meminta sanak saudaranya atau koleganya untuk bisa masuk ke Unud.

Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut kliennya sebagai korban rekayasa hukum dari oknum internal dan eksternal. Dia menilai ada skenario besar di balik Prof. Gde Antara menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Dalam nota keberatan sudah dilampirkan surat-surat yang meminta sanak saudaranya atau koleganya untuk masuk ke Udayana, tapi tidak dipenuhi. Kemungkinan ini ada dendam pribadi,” terang Hotman kepada wartawan di Denpasar Bali, Selasa (01/10/2023).

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan bahwa ada kecurigaan terhadap rekayasa hukum dalam kasus Prof. Antara. Dia menunjukkan ada kejanggalan mengenai surat dakwaan yang menyebutkan kerugian negara, padahal pungutan SPI dari mahasiswa masuk ke rekening universitas (Unud) dan negara.

Selain itu, ada permainan dari pihak eksternal dan internal Universitas Udayana yang ingin menjegal Prof. Antara dan menggantikannya sebagai Rektor sebelum masa jabatan Prof. Antara berakhir pada tahun 2025, kata Hotman.

Hotman juga menekankan bahwa pemungutan SPI telah dilakukan di setiap perguruan tinggi negeri sejak zaman dahulu, sehingga menganggap kasus ini sebagai permainan pikiran dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menyimpulkan bahwa jika pola pemikiran JPU digunakan, maka seluruh rektor universitas negeri akan ditahan.

Sementara itu, dalam nota keberatannya Prof. Nyoman Gde Antara membantah tuduhan korupsi dana SPI. Dia menjelaskan bahwa dana SPI sangat diperlukan oleh PTN karena pendanaan dari pemerintah masih belum mencukupi untuk memenuhi standar minimum penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hingga saat ini, pemerintah hanya mampu membiayai 28% dari dana yang diperlukan PTN.

Prof. Antara menambahkan bahwa penggunaan SPI adalah sebagai bahan subsidi silang dalam proses akademik di Universitas Udayana. Dana SPI digunakan untuk subsidi bagi mahasiswa kurang mampu yang tidak membayar Uang Kuliah Tinggal (UKT), dan besaran SPI diatur oleh tim dan masing-masing Program Studi (Prodi).

Untuk diketahui, Prof. Nyoman Gde Antara bersama tiga orang lainnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi dana SPI Unud.

“Tersangka INGA disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 65 KUHP,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, S.H, M.H melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (9/10/2023) pekan lalu.

Eka Sabana menjelaskan bahwa NPS, IKB, dan IMY juga disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.

Mereka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kerobokan untuk proses selanjutnya.