Tersangka Santoso Menghadapi Tuntutan 2,5 Tahun Penjara karena Tindak Pencurian Mobil PT. Karya Jaya Samudera – Deliknews.com

by -127 Views
Tersangka Santoso Menghadapi Tuntutan 2,5 Tahun Penjara karena Tindak Pencurian Mobil PT. Karya Jaya Samudera – Deliknews.com

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengajukan tuntutan penjara selama 2 tahun 6 bulan bagi Santoso Kang, terdakwa dalam kasus Penggelapan 4 unit mobil milik PT Karya Jaya Samudra (KJS).

JPU Kejati Rista Erna dalam tuntutannya menyatakan bahwa Santoso Kang terbukti dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana.

“Tuntutan pidana terhadap terdakwa Santoso Kang adalah pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Rista Erna di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketut Suarta pada Kamis (2/11/2023).

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Santoso Kang melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Diketahui, sekitar tahun 2005, PT KJS menunjuk Santoso Kang Gunawan sebagai Direktur Utama. Untuk lancarnya pekerjaannya, Santoso diberi mobil Toyota Alphard tahun 2009 berwarna silver, Nopol B 23 BSU atas nama Bunga Nurlaila Martasari untuk keperluan operasional, dan pada tahun 2013, Santoso juga diberi mobil operasional Toyota Land Cruiser tahun 2008 berwarna silver Nopol B 23 HR atas nama PT KJS untuk pelayanan tamu.

Namun pada tahun 2017, Santoso meminjam kendaraan operasional jenis Mazda tahun 2009 berwarna highlight silver Nopol KT 8527 LK milik PT KJS cabang Balikpapan dan pada Oktober 2018 menerima pengembalian Toyota Innova tahun 2005 berwarna silver Nopol B 1084 OJ atas nama Andriani Saputra dari karyawan bagian keuangan PT KJ yang bernama Meylianawati yang mengundurkan diri.

Sekitar tahun 2019, Santoso Kang mengajukan pengunduran diri dan setelah dilakukan audit internal tanpa adanya masalah, PT KJS menyetujui pengunduran diri Santoso Kang. Berdasarkan RUPS tanggal 13 April 2020, posisi Santoso Kang digantikan oleh Wiyanto sebagai Direktur Utama dan Gede Dalem Hadibrata serta Liu Lily Widya masing-masing sebagai Direktur dan Komisaris.

Pada tanggal 8 Februari 2022, Direksi PT KJS mengirim somasi pertama kepada Santoso Kang untuk mengembalikan 4 unit kendaraan milik PT KJS yang belum dikembalikan. Namun, saat somasi kedua dikirimkan pada tanggal 16 Februari 2022, Santoso Kang tidak memberikan tanggapan.

Sebaliknya, 3 unit mobil milik PT KJS yaitu Toyota Land Cruiser tahun 2008 Nopol B 23 HR, mobil Alphard tahun 2009 Nopol B 23 BSU, dan Toyota Innova tahun 2005 Nopol B 1084 OJ justru ditemukan oleh Polda Jatim di parkiran rumah Muara Harianja yang merupakan kuasa hukum Santoso Kang di Jalan Villa Sentra Raya Citraland Surabaya. Toyota Alphard ditemukan saat sedang dikendarai oleh Muara Harianja di parkiran Hotel Verwood Jalan Raya Kupang Indah, Sukomanunggal Surabaya.

Akibat perbuatan Santoso Kang, PT Karya Jaya Samudera mengalami kerugian sekitar 1.7 miliar rupiah. Perbuatan Santoso Kang diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHP oleh Jaksa Kejati Jatim Sabetania Paembonan dan Rista Erna. (firman)