Dinas Kesehatan Sumbar Diduga Melakukan SPJ Germas yang Tidak Sesuai Fakta di Pesisir Selatan – Deliknews.com

by -72 Views
Dinas Kesehatan Sumbar Diduga Melakukan SPJ Germas yang Tidak Sesuai Fakta di Pesisir Selatan – Deliknews.com

Kelebihan Pembayaran Gerakan Masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan (dok.LHP BPK)

Padang, – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat mengungkap belanja penggerakan masyarakat dalam Pembudayaan Gerakan Masyarakat (Germas) tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp65.130.000,00. Salah satunya adalah kelebihan pembayaran Gerakan Masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan sebesar Rp15.037.500,00.

Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Kegiatan Gerakan Masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan tanggal 4 Desember 2022 diketahui bahwa kegiatan dilaksanakan di Pantai Carocok Painan sebanyak dua sesi, yaitu sesi 1 dimulai pada pukul 08.00 s.d. 12.00 dan sesi 2 dimulai pada pukul 12.00 s.d. 16.00, yang mana masing-masing sesi mengundang masyarakat sebanyak 150 orang.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat selaku KPA menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan kegiatan termasuk dalam pengumpulan masyarakat.

Namun demikian, hasil konfirmasi yang dilakukan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan pada 21 Maret 2023 menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan dalam mengundang masyarakat untuk menghadiri kegiatan tersebut karena undangan ke masyarakat telah dilakukan oleh Tenaga Ahli DPRD Provinsi.

Selain itu, hasil konfirmasi juga menunjukkan bahwa Kegiatan Gerakan Masyarakat hanya dilaksanakan dari pagi hingga siang hari, diawali dengan senam bersama, dilanjutkan dengan sosialisasi kesehatan dari tenaga kesehatan, pembagian snack, nasi kotak, dan goodie bag yang berisi handuk dan pin.

Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama dan tidak terdapat Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi 2 sebagaimana yang tercantum pada dokumen pertanggungjawaban. Akibat tidak adanya Kegiatan Gerakan Masyarakat sesi 2 tersebut, terdapat kelebihan pertanggungjawaban belanja sebesar Rp15.037.500,00.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

BPK menyimpulkan masalah ini terjadi salah satunya karena Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat selaku PA kurang dalam melakukan pengendalian dan pengawasan kegiatan di satuan kerjanya.