Polda Bali Menetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus PT DOK yang Bergulir – Deliknews.com

by -81 Views
Polda Bali Menetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus PT DOK yang Bergulir – Deliknews.com

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali telah menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan investasi bodong PT. Dana Oil Konsorsium (DOK). Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah menawarkan konsep trading terkait dengan bisnis penjualan minyak mentah (crude oil) di komoditi West Texas Intermediate (WTI).

Menurut Jansen, para tersangka ini berinvestasi di bidang bursa berjangka komoditas dengan pembelian dan penjualan minyak mentah di WTI. Mereka menjanjikan keuntungan sebesar 1-2 persen setiap minggu bagi para investor. Kelima tersangka baru ini adalah Nyoman AS, Wayan BA, Putu SO, Putu YA, dan RKP atau Rai, yang merupakan founder atau komisaris dari PT DOK. Mereka diduga terlibat dalam menjalankan investasi ilegal ini serta menerima pembagian hasil.

Kerugian yang dialami korban dari kasus ini mencapai miliaran rupiah. Terdapat sekitar 387 korban dengan kerugian mencapai Rp 33,1 miliar. Saat ini, belum ada penambahan tersangka baru selain kelima tersangka tersebut. Kasus ini melibatkan sekitar 28 orang sebagai saksi, termasuk perwakilan korban dari satgas waspada Investasi OJK RI, Bappebti RI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, serta 6 orang terlapor.

Kelima tersangka ini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah 4 tahun penjara.