Terdapat Tanda-tanda Adanya Pengeluaran diluar Sistem APBD – Deliknews.com

by -101 Views
Terdapat Tanda-tanda Adanya Pengeluaran diluar Sistem APBD – Deliknews.com

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sumatera Barat menemukan bahwa realisasi belanja jasa penyelenggaraan Bimbingan Peningkatan Kapasitas PSM se-Sumatera Barat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 465/1/SPK/PSPKKM/DYS/2022 tanggal 28 Februari 2022. Berdasarkan SPK, kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 22 Maret 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp115.420.000,00 (232 pax x Rp497.500,00) dikurangi PPh 23 sebesar Rp2.308.400,00, sehingga nilai pembayaran yang ditransfer adalah sebesar Rp113.111.600,00 (fullboard meeting).

Setelah melakukan konfirmasi dengan Hotel KBM, diketahui bahwa pembayaran yang diterima oleh Hotel KBM sebesar Rp113.111.600,00 sesuai dengan SPK melalui mekanisme transfer rekening. Namun, revenue yang tercatat oleh hotel atas kegiatan tersebut hanya sebesar Rp72.832.925,00 (biaya fullboard 220 pax x Rp330.000,00 ditambah biaya konsumsi di lounge sebesar Rp232.925,00), menghasilkan selisih sebesar Rp40.278.675,00 (Rp113.111.600,00 – Rp72.832.925,00) dari nilai pembayaran yang diterima.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, selisih tersebut terdiri dari biaya administrasi 10% senilai Rp4.027.867,50 dan pengembalian sisa sebesar Rp36.250.807,50.

Kondisi ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengendalian dan pengawasan dari Kepala Dinas Sosial dan KPA kegiatan, kurang cermatnya PPK-SKPD dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban jasa penyelenggaraan acara sesuai tugas dan tanggung jawabnya, serta tidak adanya pertanggungjawaban dari PPTK sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Gubernur Sumatera Barat menyatakan tidak setuju dengan temuan BPK dengan alasan bahwa selisih antara pembayaran kontrak dan hasil konfirmasi hotel bukan merupakan pengembalian dana. Pihak Hotel menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk biaya sewa perangkat Wi-Fi, sound system, infocus, dan cover meja kursi untuk beberapa acara yang diselenggarakan pada saat bersamaan.

Namun, BPK tidak setuju dengan penjelasan tersebut karena semua pengeluaran di atas tidak diakui oleh pihak Hotel sebagai revenue atas kegiatan jasa acara yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial. Dengan demikian, nilai revenue yang diakui oleh pihak Hotel dalam konfirmasi lebih rendah daripada nilai pembayaran kontrak secara keseluruhan.

Selain itu, dokumen bukti pertanggungjawaban tidak disusun sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, dan pengeluaran tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan secara sah setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Hal ini menunjukkan adanya pengeluaran di luar mekanisme APBD.

Berdasarkan temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan di satuan kerjanya, menginstruksikan PPK SKPD untuk meningkatkan kecermatan dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan, serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp36.250.807,50 dan memerintahkan PPTK untuk mempertanggungjawabkannya dengan menyetorkan ke Rekening Kas Daerah.