Dugaan Ketidaksesuaian Fakta dalam SPJ Germas Dinas Kesehatan Sumbar di Padang – Deliknews.com

by -212 Views
Dugaan Ketidaksesuaian Fakta dalam SPJ Germas Dinas Kesehatan Sumbar di Padang – Deliknews.com

Padang – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2022 pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat mengungkap bahwa belanja penggerakan masyarakat dalam Pembudayaan Gerakan Masyarakat (Germas) tidak sesuai kondisi sesungguhnya sebesar Rp65.130.000,00. Salah satunya adalah kelebihan pembayaran Gerakan Masyarakat di Kota Padang sebesar Rp16.977.500,00.

BPK menemukan bahwa pada tanggal 3 Desember 2022, kegiatan Gerakan Masyarakat di Kota Padang dilaksanakan di Kelurahan Lubuk Buaya dalam dua sesi. Sesi pertama dimulai pada pukul 07.00-11.00 dan sesi kedua dimulai pada pukul 13.00-17.00, dengan masing-masing sesi mengundang 160 orang masyarakat.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat sebagai KPA menyatakan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengundangan masyarakat.

Namun demikian, hasil konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kota Padang pada tanggal 3 April 2023 menunjukkan bahwa Dinas Kesehatan Provinsi tidak melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Padang dalam mengundang masyarakat untuk menghadiri kegiatan tersebut karena undangan ke masyarakat telah dilakukan oleh Tenaga Ahli DPRD Provinsi.

Selain itu, hasil konfirmasi juga menunjukkan bahwa kegiatan Gerakan Masyarakat hanya dilaksanakan dari pagi hingga siang hari, dengan agenda senam bersama, sosialisasi kesehatan dari tenaga kesehatan, pembagian snack, nasi kotak, dan goodie bag. Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama. Tidak ada sesi kedua dari Kegiatan Gerakan Masyarakat seperti yang tertera dalam dokumen pertanggungjawaban. Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp16.977.500,00.

Kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.