Gubernur Sumbar Mengaku Tidak Mengetahui Aset Daerah Novotel Bukittinggi Diagunkan ke Bank Nagari Selama 6 Tahun – Deliknews.com

by -110 Views
Gubernur Sumbar Mengaku Tidak Mengetahui Aset Daerah Novotel Bukittinggi Diagunkan ke Bank Nagari Selama 6 Tahun – Deliknews.com

Ribut-ribut terkait pendapatan atau bagi hasil yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dari PT Grahamas Citrawisata (GMCW) atas kerjasama membangun dan mengelola Hotel Novotel Bukittinggi dianggap terlalu rendah, hanya sekitar Rp200 juta – Rp300 juta setiap tahunnya.

Komisi III DPRD Sumatera Barat sudah beberapa kali mengundang Direktur PT GMCW selaku pengelola Novotel Bukittinggi untuk membahas masalah ini. Namun, Direktur PT GMCW baru memenuhi undangan tersebut pada undangan ketiga setelah dua kali tidak hadir.

Dalam pengungkapan fakta mengenai pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tanggal 17 Mei 2023 yang lalu.

Dalam LHP tersebut, BPK menemukan beberapa permasalahan, antara lain Badan Kontak Kerjasama belum sepenuhnya melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian kerjasama, serta penyusunan adendum II tidak dilakukan sesuai prosedur yang memadai.

Selain itu, BPK juga mengungkap bahwa PT GMCW diduga melaporkan pendapatan yang lebih rendah, terdapat penambahan beban bunga akibat Take Over dan Top-Up Kredit yang membebani perusahaan, serta bangunan hotel yang diagunkan oleh PT GMCW ke Bank Nagari tanpa persetujuan Pemprov Sumatera Barat.

Audit BPK menunjukkan bahwa PT GMCW telah mengagunkan bangunan Hotel serta Furniture dan Fixture yang menjadi objek kemitraan untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp14.135.000.000,00 melalui Kredit Investasi Multiguna dengan jangka waktu selama 6 tahun. Namun, jangka waktu kredit tersebut melebihi periode perjanjian kemitraan antara PT GMCW dan Pemprov Sumatera Barat.

Gubernur Sumatera Barat menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melakukan kajian terkait kewajaran penerimaan kontribusi dan aspek pengamanan legal atas aset tersebut sebelum berakhirnya kerjasama dengan PT GMCW.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Badan Kontak Kerjasama segera melakukan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerjasama dengan PT GMCW dan agar Gubernur menegur Direktur PT GMCW yang mengagunkan aset tanpa persetujuan Pemprov Sumatera Barat.

Deliknews.com telah mengirim surat konfirmasi kepada Direktur Utama Bank Nagari, PT Grahamas Citrawisata, dan Kepala BPKAD Pemprov Sumbar terkait temuan BPK ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak-pihak terkait tersebut.