Periksa Daftar Nama Calon Legislatif 2024 di Situs Resmi KPU RI – Waspada Online

by -103 Views

JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 untuk DPR RI sebanyak 9.917 calon dan untuk DPD RI sebanyak 668 calon. Pengumuman ini disampaikan melalui Konferensi Pers Penetapan DCT DPR RI dan DPD RI Pemilu 2024 di Media Centre KPU pada Jumat (3/11).

Pengumuman tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Hasyim menjelaskan bahwa berdasarkan PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota serta PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, KPU telah menyusun dan menetapkan DCT pada tanggal 3 November 2023.

Hasyim juga menjelaskan perjalanan proses pembentukan DCT, dimulai dari pengajuan dan pendaftaran oleh partai politik pada tanggal 1-14 Mei 2023. Sebanyak 18 partai politik mengajukan 10.323 calon untuk DPR, namun setelah diumumkan dan ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), jumlahnya berkurang menjadi 10.185 calon. Setelah melalui pencermatan dan memenuhi syarat, jumlah calon yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi 9.919 calon. Setelah melalui tahap verifikasi, jumlah calon yang masuk DCT adalah sebanyak 9.917 calon dari 18 partai politik dan tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

Sementara untuk DCT DPD, KPU memberikan akses Silon kepada 1.030 bakal calon DPD di 38 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 865 bakal calon mengikuti penyerahan dukungan dan 701 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat dukungan. Setelah tersebut, sebanyak 683 bakal calon DPD mendaftarkan diri menjadi calon pada tanggal 1-14 Mei. Setelah melalui proses verifikasi awal, 113 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, 568 bakal calon belum memenuhi syarat, dan 2 bakal calon tidak memenuhi syarat. Setelah melalui perbaikan syarat pada verifikasi akhir, 675 bakal calon dinyatakan memenuhi syarat dan 8 bakal calon tidak memenuhi syarat. Setelah melalui tahap DCS, jumlah calon DPD menjadi 674 dan setelah proses dari DCS menuju DCT, 4 calon mengundurkan diri, 1 tidak memenuhi syarat pada masa tanggapan masyarakat, dan 1 calon tidak memenuhi syarat terkait syarat jeda 5 tahun. Total DCT DPD adalah sebanyak 668 calon, terdiri dari 585 calon laki-laki dan 133 calon perempuan.

Hasyim juga menyampaikan bahwa informasi terkait pengumuman dan penetapan DCT dapat diakses melalui website KPU, yaitu infopemilu.kpu.go.id.

Pengumuman dan penetapan DCT dilakukan secara serentak di setiap tingkatan, seperti pengumuman dan penetapan DCT untuk DPRD Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi, dan pengumuman dan penetapan DCT untuk DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

August Mellaz menambahkan bahwa dari 18 partai politik yang mengajukan DCT DPR, 11 partai politik mengajukan calon DPR penuh sebanyak 580 orang sesuai dengan jumlah kursi DPR, sedangkan 7 partai politik mengajukan calon DPR kurang dari 580 orang.

Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa setelah pengumuman DCT, pihak yang memiliki sengketa terkait penetapan DCT dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu dalam waktu 3 hari kerja, yaitu 6-8 November 2023. Proses penyelesaian sengketa dilakukan dalam waktu 12 hari, dengan mediasi dilakukan sebelumnya.

Link website pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI dapat diakses melalui:

– DPRD Kabupaten/Kota: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprd
– DPRD Provinsi: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dprprov
– DPR RI: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr
– DPD RI: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpd