BPK Meminta Gubernur Sumbar Tegur Direktur PT GMCW terkait Penjualan Novotel kepada Bank Nagari – Deliknews.com

by -107 Views
BPK Meminta Gubernur Sumbar Tegur Direktur PT GMCW terkait Penjualan Novotel kepada Bank Nagari – Deliknews.com

Bank Nagari dilaporkan menerima aset daerah Pemprov Sumbar, yaitu Hotel Novotel Bukittinggi, sebagai agunan pinjaman kredit oleh PT Grahamas Citrawisata (GMCW), seperti yang terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat yang diterbitkan pada tanggal 17 Mei 2023.
Diketahui bahwa PT GMCW bekerja sama dengan Pemprov Sumbar dalam pembangunan dan pengelolaan Hotel Novotel Bukittinggi melalui Mekanisme Bangun Guna Serah.
Audit BPK menyatakan bahwa PT GMCW telah mengagunkan bangunan hotel beserta furniture dan fixture sebagai objek kemitraan untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp14.135.000.000,00 dalam bentuk Kredit Investasi Multiguna dengan jangka waktu 6 tahun melalui Akta Notaris Nomor 19 yang berlaku mulai tanggal 26 Oktober 2018 hingga jatuh tempo pada tanggal 26 Oktober 2024.
Jangka waktu kredit tersebut melebihi periode perjanjian kemitraan antara Pemprov Sumatera Barat dan PT GMCW. Menurut pemeriksaan BPK, perjanjian kemitraan berakhir pada tanggal 26 Agustus 2024, sedangkan jangka waktu kredit akan berakhir pada tanggal 26 Oktober 2024, terdapat selisih dua bulan antara berakhirnya perjanjian dan berakhirnya jangka waktu kredit.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Adendum II Perjanjian Kerjasama antara Pemprov Sumatera Barat dan PT GMCW Tbk, Nomor 17/Leg Not-A/II/2022 tanggal 15 Februari 2022 pada Pasal II yang menyatakan bahwa tindakan hukum terhadap aset yang menjadi objek kerjasama dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.
BPK menyimpulkan bahwa masalah ini menyebabkan Pemprov Sumatera Barat tidak dapat segera memanfaatkan Aset Gedung Kerjasama setelah berakhirnya perjanjian pada tanggal 26 Agustus 2024, serta penyalahgunaan aset bangunan milik Pemprov Sumatera Barat terkait pengagunan HGB Aset Gedung yang sudah habis masa berlakunya.
Menghadapi permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Sumatera Barat menegur Direktur PT GMCW yang mengagunkan aset tersebut tanpa persetujuan dari Pemprov Sumatera Barat.
Deliknews.com telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Direktur Utama Bank Nagari, PT Grahamas Citrawisata, dan Kepala BPKAD Pemprov Sumbar terkait sejumlah temuan yang diungkapkan oleh BPK. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak-pihak terkait.