Laporan terkait Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina Diberitakan ke KPK di Deliknews.com

by -122 Views
Laporan terkait Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina Diberitakan ke KPK di Deliknews.com

Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero) dari tahun 2018 hingga semester 1 tahun 2021 telah dilaporkan oleh masyarakat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 30 Oktober 2023. Laporan tersebut didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap indikasi kerugian dan pemborosan keuangan perusahaan yang cukup besar.

Hasil audit BPK menunjukkan beberapa temuan terkait pengadaan minyak mentah dan produk kilang dari tahun 2018 hingga semester 1 tahun 2021 oleh PT Pertamina (Persero) Subholding dan instansi terkait lainnya di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Temuan-temuan tersebut antara lain:

1. Keterlambatan pengiriman pembelian Minyak Mentah (MM) Bonny Light kepada SIETCO, yang menyebabkan pemborosan sebesar USD3.784.450,89 dan denda delay delivery sebesar USD437.500,00 yang belum disepakati.
2. Keterlambatan pengiriman pembelian MM Bonga kepada Vitol, yang menyebabkan pemborosan sebesar USD1.641.880,72.
3. Pertamina menanggung selisih kurang volume minyak mentah hasil pengadaan impor sebanyak 134.524,59 barel atau senilai USD9.389.921,46.
4. Pembayaran Freight cost untuk pengadaan MM Bonny Light dan Qua Iboe dengan Purchase Order Nomor 1377/T00300/2019-S0, yang merugikan keuangan perusahaan sebesar USD2.996.400,00 dan pemborosan keuangan perusahaan sebesar USD4.977.960,00.
5. Penunjukan langsung PT D&B Indonesia sebagai konsultan penilai proses registrasi dan evaluasi DMUT baru dan re-registrasi/evaluasi tahunan DMUT eksisting yang tidak sepenuhnya sesuai dengan pedoman pengadaan barang dan jasa.
6. Pertamina tidak tegas menyelesaikan klaim dari proses pengadaan minyak mentah yang mengakibatkan klaim yang belum dibayar sebesar USD1.180.969,34 dan belum disepakati dengan mitra usaha sebesar USD999.062,79.
7. Pemborosan keuangan perusahaan sebesar USD3.760.957,00 atas pengadaan MM Bonny Light dengan Purchase Order Nomor 814/T00300/2019-S0 oleh supplier Vitol, pengadaan minyak mentah medium dengan Purchase Order Nomor 1530/T00300/2019-S0 dan Nomor 1532/T00300/2019-S0 yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan, serta pemborosan biaya Freight Cost senilai USD6.563.860,61.
8. PT Kilang Pertamina Internasional belum melaksanakan kegiatan blending crude medium (BCM) untuk mengurangi ketergantungan impor minyak mentah medium dan tidak didukung dengan pemerolehan jaminan yang memadai.
9. Penetapan Trafigura Asia Trading yang belum terdaftar dalam DMUT sebagai pemenang pengadaan mogas untuk semester 1 tahun 2021 yang tidak sesuai ketentuan.
10. Pertamina belum memperoleh penggantian biaya tambahan yang timbul akibat kegagalan suplai Pertamax oleh Hin Leong Trading Pte. Ltd.
11. Pertamina belum memperoleh penggantian biaya tambahan yang timbul akibat kegagalan suplai kargo Mogas 88 oleh Zenrock Commodities Trading Pte. Ltd.
12. Pertamina tidak cermat dalam menetapkan pemenang pengadaan dengan Incoterm CFR Spot tahap I Gasoline 88 bulan September 2019, yang menyebabkan pemborosan sebesar USD23.457,42.
13. Pertamina melakukan pemborosan keuangan sebesar USD2.277.911,81 dengan kebijakan penggunaan Pricing Whole Month Average (WMA) pada pengadaan Gasoline 88 PO Nomor P-0719-027 (Term H2/2019-CFR) oleh SK Energy International, Pte. Ltd.
14. Pemborosan minimal sebesar USD645.807,80 atas keputusan Pertamina membatalan kargo Gasoline 88 Sietco Alokasi April 2020.
15. Pertamina kehilangan kesempatan mendapatkan diskon minimal USD44.000 dan penyegelan tiga kargo impor akibat tidak diajukannya kuota impor tambahan LPG tahun 2019.
16. Pertamina melakukan amandemen tolerance operation atas purchasing order produk LPG pada saat proses settlement.
17