Komisi I DPRD Pasaman Membuka Kesempatan untuk Memanggil Plt Bupati dan Sekda di Bamus – Deliknews.com

by -93 Views
Komisi I DPRD Pasaman Membuka Kesempatan untuk Memanggil Plt Bupati dan Sekda di Bamus – Deliknews.com

Polemik seputar Instruksi Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, yang dianggap mencampuri peran Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, Mara Ondak, dan pembebastugasan sementara dari jabatan Sekda terus menjadi sorotan banyak pihak. Tim Pemprov Sumbar dan BKN Pusat telah turun tangan, namun belum ada kejelasan mengenai masalah ini.

Menyikapi instruksi Plt Bupati, Ketua Komisi I DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, mengungkapkan keprihatinannya mengenai polemik ini. Pihaknya akan segera mengadakan rapat untuk mencari solusi terbaik.

“Nanti akan kita rapatkan dulu dengan rekan-rekan di komisi 1,” kata Nelfri Asfandi saat dimintai konfirmasi terkait kemungkinan pemanggilan Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dan Sekda Pasaman, Mara Ondak, untuk memberikan keterangannya, pada Minggu (12/11/23).

Nelfri Asfandi berharap agar Plt Bupati Pasaman dan Sekda tetap dapat bekerja secara harmonis sesuai dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam perundang-undangan.

“Kita berharap agar hingga akhir masa jabatan pemerintahan daerah pada 2025, mereka tetap fokus dalam menjalankan visi misi Kabupaten Pasaman untuk mewujudkan Pasaman yang lebih baik dan bermartabat,” ujar politisi PKS, Nelfri Asfandi.

Baru-baru ini, Ketua Komisi I DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi, mengungkapkan rencana untuk mengusulkan rapat yang kemungkinan akan memanggil Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dan Sekda Pasaman, Mara Ondak, untuk memberikan keterangan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pasaman.

Sekretaris DPRD Kabupaten Pasaman, Yusrizal, menyatakan bahwa rapat Bamus DPRD Pasaman direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 1 atau 2 Desember 2023.

Sebagai informasi, Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS, resmi ditunjuk oleh Mendagri sebagai Plt Bupati Pasaman sejak tanggal 3 November 2023. Pada tanggal 6 November, Sabar AS langsung melakukan rapat dengan para Kepala OPD dan memerintahkan agar tidak lagi berurusan dengan Sekda Pemkab Pasaman, Mara Ondak.

Kemudian, pada tanggal 13 November 2023, dilakukan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pasaman, namun prosedur yang dilalui oleh Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, dalam penunjukan Plh Sekda hingga saat ini masih belum jelas.

Informasi terbaru yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pembebastugasan sementara Sekda Pemkab Pasaman, Mara Ondak, diduga tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021.

Pada tanggal 18 November 2023, Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, menjelaskan bahwa untuk keperluan pemeriksaan, Sekda Definitif, Mara Ondak (MO), telah diberhentikan dan Yasri Uripsah diangkat sebagai Plh Sekda. Sabar AS tidak memberikan penjelasan mengenai apakah Sekda Definitif diberhentikan atau dibebastugaskan sementara, dan apakah kebijakannya sudah sesuai dengan prosedur yang diatur Peraturan Kepala BKN No 6 Tahun 2022.

Plt Bupati Pasaman, Sabar AS, belum memberikan penjelasan lengkap terkait kebijakannya yang menjadi polemik. Hingga saat ini, publik masih menanti keputusan dari BKN yang sedang dalam proses.