Mantan Rektor UINSU yang DPO Ditangkap Setelah 4 Bulan

by -81 Views

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan akhirnya berhasil menangkap mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Saidurrahman, yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 bulan.

“Pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap Saidurrahman,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Simon, Senin (27/11).

Ditambahkan Simon, bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan pada Surat Penangkapan DPO.

“Jadi, penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma’had yang sekarang lagi berjalan sidangnya,” jelasnya.

Dijelaskan Simon, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama DPO, lanjutanya, Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.

“Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deliserdang,” bebernya.

Simon menegaskan, terdakwa Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, Mochammad Ali Rizza menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan pada Surat Penangkapan DPO.

“Jadi, penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat Penangkapan DPO No. 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma’had yang sekarang lagi berjalan sidangnya,” jelas Kasi Pidsus.

Dijelaskan Ali, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama DPO, beber Ali, Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.

“Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deliserdang,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Prof Dr Saidurahman disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sangkot Azhar Rambe alias SAR, mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis.

Yakni terkait kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Informasi lainnya dihimpun, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

Seluruh penerimaan BLU dananya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketiga tersangka disebut-sebut menggunakan dana BLU di UINSU secara melawan hukum.

Baik SAR maupun ENS telah dilakukan penahanan. Sedangkan Saidurahman hingga kini belum diketahui di mana keberadaannya. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp956.200.000. (wol/ryan/d2)

Editor AGUS UTAMA