Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan pemerintah RI tidak ikut campur dalam kampanye boikot pada sejumlah produk yang terkait dengan Israel. Namun, Pemerintah pun mempersilakan masyarakat untuk melakukan kampanye tersebut.
“Saya mesti jawab jelas juga soal daftar produk-produk boikot, pemerintah tidak memboikot produk manapun, kalau ada pendapat masyarakat silakan aja, pemerintah tidak ada melarang-melarang, kalau mengatur iya,” kata Zulhas dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (27/11/2023).
Fokus Zulhas bukan pada boikot yang tengah ramai berlangsung di masyarakat, melainkan dorongan pada produk-produk yang beredar untuk tetap mengikuti aturan.
“Jadi kita tidak ada melarang produk manapun, selama sesuai ketentuan yang ada silakan, tapi masyarakat (memboikot) itu hak mereka silakan aja,” kata Zulhas.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Dalam Fatwa ini tertuang, mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam dalam keterangan tertulisnya.