Ombudsman Meminta Penjelasan dari Wali Kota Medan Mengenai Intersection Jalan Sudirman

by -145 Views
Ombudsman Meminta Penjelasan dari Wali Kota Medan Mengenai Intersection Jalan Sudirman

Ombudsman Sumatera Utara memanggil Wali Kota Medan untuk klarifikasi terkait konsep intersection Jalan Jenderal Sudirman yang bisa membuat pengendara jatuh karena licin. Klarifikasi tersebut diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap, dan Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK), Topan Ginting, di Kantor Ombudsman.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman, James Marihot Panggabean, mengatakan bahwa klarifikasi dilakukan sebagai tahap pemeriksaan untuk mendengarkan penjelasan pemerintah kota Medan. Renovasi jalan Sudirman dimulai pada bulan Juni 2023 hingga 27 Desember 2023 menggunakan APBD sebesar Rp1,7 miliar.

James juga menjelaskan bahwa renovasi jalan Sudirman berbahan rigid beton yang di desain stamp, bukan berbahan keramik. Meskipun ada uji coba internal yang dilakukan oleh pelaksana konstruksi jalan Sudirman, namun ada miskomunikasi antara Dinas Perhubungan Pemko Medan dengan Polretabes Medan sehingga saat ini jalan tersebut dapat diakses oleh umum.

Hingga saat ini, pelaksanaan renovasi Jalan Sudirman Medan sudah mencapai 95% dan diharapkan dapat digunakan pada tanggal 27 Desember 2023. Ombudsman juga akan melanjutkan proses pemeriksaan dengan meminta dokumen perencanaan renovasi jalan dan keterangan dari pihak terkait.

Ombudsman hadir untuk menjamin hak pengguna jalan agar dapat merasakan kenyamanan dan keamanan atas upaya Pemerintah Kota Medan memperbaiki jalan tersebut.