Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan mekanisme debat cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan berbeda dengan yang sebelumnya. Kali ini, debat cawapres akan didampingi capres. Meskipun nantinya porsi cawapres lebih banyak dibandingkan capres.
Kedua cawapres, yaitu cawapres urut 2 Gibran Rakabuming Raka dan cawapres urut 3 Mahfud MD, telah mengangkat suara terkait hal ini.
Cawapres Gibran Rakabuming Raka menyatakan tidak mempersoalkan hal tersebut. “Kita mengikuti keputusannya KPU saja, nggih,” kata Gibran saat ditemui awak media di Balai Kota Solo.
Sementara itu, cawapres nomor urut 3, Mahfud menyatakan siap mengikuti debat dalam format seperti apapun. “Kalau saya sih mau debat cawapres mau debat wapres mau apa, saya siap saja gitu, saya nggak peduli mau diatur sendiri atau bersama, ayo aja,” kata Mahfud usai menghadiri deklarasi dukungan kiai dan santri di Ponpes Sulaiman, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Trenggalek.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan bahwa debat capres digelar tiga kali dan debat cawapres akan digelar dua kali. Dalam setiap gelarannya, setiap pasangan capres-cawapres harus hadir.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik memaparkan bahwa proporsi bicara lebih banyak capres dari cawapres pada saat debat capres. Sebaliknya, saat debat cawapres, proporsi bicara cawapres akan lebih banyak dari capres.
Berikut jadwal debat capres-cawapres terbaru dari KPU:
Selasa, 12 Desember 2023
Jumat, 22 Desember 2023
Minggu, 7 Januari 2024
Minggu, 21 Januari 2024
Minggu, 4 Februari 2024
Tema-tema debat capres-cawapres 2024:
– Debat pertama: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.
– Debat kedua: Pertahanan, Keamanan, Geopolitik, dan Hubungan Internasional.
– Debat ketiga: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur.
– Debat keempat: Energi, SDA, SMN, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat.
– Debat kelima: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan.