Pajak Karyawan Akan Mengalami Perubahan Format Pada Tahun 2024, Perhatikan!

by -100 Views
Pajak Karyawan Akan Mengalami Perubahan Format Pada Tahun 2024, Perhatikan!

Pemerintah akan mengubah format penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan pada Januari 2024. Format tarif efektif rata-rata (TER) dianggap mampu memudahkan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan penghitungan PPh memang rumit dan kompleks karena adanya penerapan tarif pajak progresif, hingga ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan skema yang lama, ada setidaknya 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi.

Oleh sebab itu, rumus baru penghitungan tarif PPh mendatang hanyalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Dengan demikian, dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.