Denmark Melarang Pembakaran Al-Qur’an di Tempat Umum

by -96 Views
Denmark Melarang Pembakaran Al-Qur’an di Tempat Umum

Parlemen Denmark pada Kamis (7/12/2023) telah menyetujui larangan pembakaran Al-Qur’an di tempat umum sebagai upaya meredakan ketegangan dengan negara-negara Muslim. Hal ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian protes di Denmark yang membakar kitab suci umat Islam tersebut, sehingga menimbulkan kemarahan publik.

Pemungutan suara dilakukan setelah debat selama lima jam di parlemen dan 94 anggota memberikan suara mendukung, sementara 77 menentang.

Melanggar undang-undang baru ini akan dikenakan sanksi berupa denda atau hingga dua tahun penjara.

Denmark dan Swedia mengalami serangkaian protes publik tahun ini ketika para aktivis anti-Islam membakar atau merusak salinan Al-Qur’an, sehingga memicu tuntutan agar pemerintah negara-negara Nordik melarang praktik tersebut.

Menurut Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard, lebih dari 500 demonstrasi yang mencakup pembakaran Al-Qur’an atau bendera telah tercatat sejak Juli.

Denmark berupaya mencapai keseimbangan antara kebebasan berpendapat yang dilindungi konstitusi, termasuk hak mengkritik agama, dan keamanan nasional di tengah kekhawatiran bahwa pembakaran Al-Qur’an akan memicu serangan kelompok Islam.

Kritikus dalam negeri di Swedia dan Denmark berpendapat bahwa pembatasan apapun terhadap kritik terhadap agama, termasuk dengan membakar Al-Qur’an, akan melemahkan kebebasan liberal yang telah diperjuangkan dengan keras di wilayah tersebut.

Pemerintahan koalisi sentris Denmark berpendapat bahwa peraturan baru ini hanya akan berdampak kecil terhadap kebebasan berpendapat dan mengkritik agama dengan cara lain tetap sah.

Sementara itu, Swedia tengah mempertimbangkan cara untuk mencegah pembakaran Al-Qur’an, namun juga mempertimbangkan apakah polisi harus mempertimbangkan keamanan nasional ketika memutuskan permohonan protes dibandingkan dengan larangan.