Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengomentari polemik Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terkait penunjukan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden. Menurutnya Gubernur seharusnya dipilih langsung oleh rakyat.
“Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (oleh rakyat),” kata Jokowi di Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
Jokowi menegaskan RUU itu merupakan inisiatif dari DPR. Selain itu ia juga mengaku belum membaca langsung draf RUU tersebut.
“Iitu inisiatif DPR, belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga. Sehingga biarkan itu berproses di DPR,” kata Jokowi.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menjelaskan pemerintah dalam posisi menolak usulan dalam RUU DKJ perihal Gubernur dipilih langsung oleh Presiden.
“Pemerintah tidak setuju (penunjukan langsung),” kata Tito di Balai Kartini, Jakarta, Senin (7/12/2023).
Ia pun mempertanyakan alasan atau ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden di Jakarta nanti, yang mana sebelumnya dilakukan melalui Pilkada.
Selain itu Pilkada yang berlangsung untuk menentukan kepala daerah wilayah Jakarta juga sudah menunjukan proses demokrasi yang baik.
“Kita ingin melihat alasannya apa tapi posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah juga memiliki konsep tentang DKJ jadi tidak perlu dibicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, Gubernur, dan Wakil Gubernur. artinya bukan penunjukan tapi tetap melalui mekanisme Pilkada,” Tambah Tito.
Seperti yang diketahui, Dalam rancangan itu dituliskan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, dengan memperhatikan usul dari DPRD.
Hal itu tertuang dalam Pasal 10 ayat (2), yang tertulis Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dan pendapat DPRD.