Jokowi Menyiapkan Aplikasi ‘Super’ untuk Efisiensi Kegiatan Pemerintah

by -101 Views
Jokowi Menyiapkan Aplikasi ‘Super’ untuk Efisiensi Kegiatan Pemerintah

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Perpres diterbitkan untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya, juga mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dan satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, serta penguatan aspek keamanan siber dan informasi.

Dalam rangka mencapai keterpaduan layanan digital nasional, pemerintah berencana meluncurkan sebuah aplikasi yaitu Aplikasi SPBE Prioritas. Aplikasi ini adalah program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi layanan SPBE. Aplikasi ini akan mendukung layanan pendidikan terintegrasi seperti layanan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, administrasi kependudukan, dengan penanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan. Selain itu, aplikasi ini juga mengakomodir layanan transaksi keuangan negara sebagai layanan pembayaran terpadu yang terintegrasi dengan keseluruhan penyedia layanan jasa keuangan, dan layanan administrasi di bidang Aparatur Negara, portal pelayanan publik, layanan satu data.

Aplikasi SPBE Prioritas harus sudah diintegrasikan dan diluncurkan secara terpadu pertama kalinya paling lambat triwulan III tahun 2024, serta dikembangkan usai peluncuran. Perum Peruri ditugaskan untuk penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas yang melakukan identifikasi permasalahan penyelenggaraan aplikasi, pendalaman kebutuhan pengguna SPBE, dan perancangan solusi tepat guna. Pendanaan untuk penugasan Perum Peruri bersumber dari APBN, ataupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan itu dialokasikan pada APBN Kementerian/lembaga penanggung jawab Aplikasi SPBE yang diprioritaskan untuk digunakan secara khusus sebagai pembayaran pelaksanaan penugasan Perum Peruri.