Catat Waktu Puncak Ada Ganjil Genap, Jangan Sampai Terlewat!

by -97 Views
Catat Waktu Puncak Ada Ganjil Genap, Jangan Sampai Terlewat!

Sistem Ganjil Genap tidak berlaku di 26 jalan DKI Jakarta saat Natal hari ini. Hal tersebut juga berlaku pada 26 Desember 2023. TMC Polda Metro Jaya menulis dalam unggahan akun Instagram-nya, bahwa “Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023.” Polisi meminta kepada para pengemudi atau pengguna jalan tetap mengutamakan keselamatan di jalan raya. Mereka juga mengimbau agar pengguna jalan tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan. Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Di sisi lain, polisi menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama Libur Natal. Salah satunya yaitu ganjil genap (gage) yang akan diterapkan mulai 22 Desember hingga 26 Desember. Ganjil genap dilakukan selama 24 jam, dengan prioritas kendaraan roda empat. Bagi warga Puncak yang hendak melintas bisa menunjukkan kartu identitas seperti KTP. Demikianlah informasi yang dapat disampaikan. Terima kasih.