Polda Sumut Ungkap Ruko Tambang Bitcoin Curang Arus Listrik, Kerugian Negara Capai Rp14,4 M

by -94 Views
Polda Sumut Ungkap Ruko Tambang Bitcoin Curang Arus Listrik, Kerugian Negara Capai Rp14,4 M

Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap ruko tambang Bitcoin di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, pada hari Minggu (24/12). Penggerebekan dilakukan karena terdapat pencurian arus listrik, dan sebanyak 26 orang diamankan untuk diperiksa di Mapolda Sumut.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan bahwa kasus pencurian listrik dalam penambangan Bitcoin terjadi di 10 titik di Kota Medan dan telah menyebabkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.

Agung menjelaskan bahwa arus listrik yang dicuri digunakan untuk menggerakkan mesin Bitcoin, dengan total ada 1.300 mesin yang disita dan setiap mesin membutuhkan daya listrik sebesar 1.800 watt.

Kegiatan tambang Bitcoin ilegal ini juga menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan perhitungan awal PLN, kerugian selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH atau senilai tagihan Rp2,46 miliar. Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar.

Kapoldasu menekankan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak-pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik ini, sementara PLN berkomitmen untuk bekerja sama dalam menindak para pelaku pencurian listrik tersebut.

“Polda Sumut masih mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup akan ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)

Editor AGUS UTAMA