Perpanjang SIM besok Tanpa Mengajukan Baru Jika Kadaluarsa

by -102 Views
Perpanjang SIM besok Tanpa Mengajukan Baru Jika Kadaluarsa

Pemerintah Jakarta memberikan dispensasi kepada masyarakat yang ingin memperpanjang SIM yang masa berlakunya habis selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya selama libur Nataru masih bisa diperpanjang tanpa harus mengikuti ujian lagi.

Aturan sebelumnya menyatakan bahwa pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan bahkan hanya satu hari pun diwajibkan untuk membuat ulang SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru serta wajib mengikuti ujian teori dan praktik. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar yang diatur dalam Pasal 4 Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Selama libur Nataru, pengecualian perpanjangan SIM juga diberlakukan untuk SIM yang mati tepat pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember 2023-1 Januari 2024. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tersebut dapat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru.

Pelayanan SIM akan diliburkan pada tanggal 25 dan 26 Desember, namun pelayanan penerbitan SIM akan dibuka kembali pada tanggal 27 Desember. SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 25-26 Desember 2023 bisa diperpanjang pada tanggal 27-28 Desember 2023 tanpa mekanisme penerbitan SIM baru. Begitu juga dengan SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 30 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024, bisa diperpanjang pada tanggal 2 sampai 3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Nataru tanpa harus melewati proses ujian yang menyita banyak waktu.