KPU Sumut Menghapus Nama Caleg, Kejari Menerima Pengembalian Kerugian dari Proyek Lampu ‘Pocong’, Pencurian Sepeda Motor di Komplek Kejaksaan

by -128 Views
KPU Sumut Menghapus Nama Caleg, Kejari Menerima Pengembalian Kerugian dari Proyek Lampu ‘Pocong’, Pencurian Sepeda Motor di Komplek Kejaksaan

MEDAN, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) membatalkan pencoretan 13 Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumut Periode 2024-2029 dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.

Hal tersebut berdasarkan Surat KPU Sumut Nomor: 1318/PL.01.4-SD/2023, tertanggal 27 Desember 2023. Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengatakan dari 14 Caleg yang sempat dicoret, hanya 1 Caleg yang resmi dicoret dari DCT.

“13 Caleg kembali ditetapkan di dalam DCT. Sedangkan, satu Caleg lagi dari Hanura tetap dicoret,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (29/12).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pengembalian pembayaran kerugian negara senilai Rp7,8 miliar lebih terkait proyek gagal Lampu ‘Pocong’, Jumat (29/12).

“Kejari Medan telah menerima pengembalian pembayaran terhadap paket penataan lansekap pada 3 ruas jalan di Kota Medan yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan T. Imam Bonjol yang tidak mendapat pengakuan aset sesuai Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Kota Medan,” kata Kepala Kajari Medan, Muttaqin Harahap.

Mantan Kajari Langkat itu menjelaskan, jumlah pengembalian yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan setelah dipotong PPN dan PPH sebesar Rp7.852.233.756.

Dua sepeda motor milik warga Jalan Rinte IV, Komplek Kejaksaan Blok C, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, raib dalam tiga menit.

Aksi pelaku kejahatan ini berlangsung sangat rapi, tiga sepeda motor yang terparkir di teras rumah diambil empat kawanan maling menggunakan topeng dari rumah milik Syamsir Romaizar pada Jumat (29/12) sekitar pukul 03.57 dini hari tadi.

(wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA