Pertamina Mengapresiasi Pemerintah atas Dana Kompensasi BBM yang Diterima

by -136 Views
Pertamina Mengapresiasi Pemerintah atas Dana Kompensasi BBM yang Diterima

Jakarta, CNBC Indonesia – PT Pertamina (Persero) mengapresiasi pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) selama tahun 2023 sebesar Rp 132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp 119,31 triliun (tidak termasuk PPN). Kompensasi ini dibayarkan pemerintah melalui melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM.

Pembayaran Rp 132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi triwulan I-III 2023 sebesar Rp 82,73 triliun, tahun 2022 sebesar Rp 49,14 triliun, dan 2021 sebesar Rp569 miliar. Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Inspektorat Kementerian Keuangan RI (Itjen Kemenkeu).

“Kami sangat mengapresiasi upaya pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM yang disalurkan Pertamina sampai triwulan III-2023. Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan dukungan pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital, serta memperbaiki rasio-rasio keuangan Perusahaan,” ujar Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Menurut Nicke, apresiasi juga disampaikan atas dukungan pemerintah kepada Pertamina dalam menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk menjalankan program BBM Satu Harga. Pertamina pun mengajak masyarakat untuk mengapresiasi pemerintah dengan mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai mengonsumsi BBM ramah lingkungan.

Pertamina, lanjut Nicke, akan terus berupaya agar BBM bersubsidi secara optimal dikonsumsi oleh yang berhak. Upaya ini dilakukan dengan penggunaan teknologi informasi untuk memantau pembelian BBM Bersubsidi di SPBU-SPBU secara real time demi memastikan konsumen adalah masyarakat yang berhak.

“Yang pertama, program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Hasilnya semakin banyak SPBU yang terkoneksi dengan sistem digitalisasi Pertamina, sehingga memudahkan monitoring dan pengawasan,” tambah Nicke.

Kemudian, Pertamina mengembangkan alert system yang mengirimkan exception signal yang dimonitor langsung oleh command center Pertamina dan ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Exception signal nantinya mengirimkan data transaksi tidak wajar, seperti pengisian solar di atas 200 liter untuk satu kendaraan bermotor pada hari yang sama, pengisian BBM bersubsidi dengan tidak memasukkan nopol kendaraan, dan sebagainya.

“Sejak implementasi exception signal ini pada 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 triliun,” ujar Nicke.

Selanjutnya terus meningkatkan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Terakhir mendorong masyarakat mendaftar Program Subsidi Tepat via website untuk mengidentifikasi konsumen yang berhak dan memonitor konsumsi atas JBT Solar dan JBKP Pertalite.

“Di samping itu, Pertamina juga terus melakukan efisiensi biaya operasional, baik di tingkat holding maupun subholding. Sampai dengan November 2023, realisasi program efisiensi biaya di Pertamina Group mencapai US$ 984,17 juta atau sekitar Rp 14,99 triliun,” pungkas dia.