Pematangsiantar, Waspada.co.id – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar pada Kamis (22/2). Penggeledahan berlangsung selama 2,5 jam sejak pukul 12.00 WIB siang.
Dalam penggeledahan ini, Kejaksaan membawa sebuah koper yang berisi dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tahun 2016.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Symon Morris Sihombing, menjelaskan bahwa tujuan penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi penyidikan terkait kasus pengadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pembangunan kantor layanan perusahaan BUMN di Kota Siantar tahun 2016.
“Menurut penyidik, ada dugaan barang bukti di Kantor Dinas Lingkungan Hidup ini sehingga kami lakukan penggeledahan. Kami menemukan beberapa dokumen terkait kasus ini,” kata Symon Morris setelah penggeledahan.
Lebih rinci, nilai pengadaan IMB dan AMDAL untuk pembangunan kantor layanan perusahaan BUMN tersebut mencapai Rp1.150.000.000. Padahal setelah diteliti, biaya retribusi yang seharusnya dikeluarkan hanya Rp43,7 juta.
Symon juga menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan atas izin dari Pengadilan dan surat perintah dari pimpinannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
“Tindakan yang kami lakukan berdasarkan hukum acara, yakni melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk menemukan tersangka. Kami sudah memeriksa saksi-saksi, menemukan bukti-bukti, pemeriksaan ahli, termasuk penyitaan dan penggeledahan,” ungkap Symon.
Symon menyatakan bahwa mereka telah memeriksa Kepala DLH pada masa tersebut, Jekson Gultom. Selanjutnya, kemungkinan besar jaksa akan memeriksa Kepala DLH saat ini, Dedy Tunasto Setiawan.
“Kita pasti akan memeriksa Kepala DLH yang saat ini. Karena ada dugaan yang lebih kuat dari Lingkungan Hidup. Namun, detail mengenai dokumen terkait hal tersebut akan diungkap nanti,” katanya.
Tim Pidsus Kejari Pematangsiantar akan segera melakukan penggeledahan ke Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pematangsiantar. (wol/azr/d2)
Editor: AGUS UTAMA