Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu Tahun 2024, Berikutnya Aturan yang Harus Dipatuhi – Waspada Online

by -192 Views
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu Tahun 2024, Berikutnya Aturan yang Harus Dipatuhi – Waspada Online

JAKARTA, Waspada.co.id – Pemungutan suara Pemilu 2024 di Indonesia telah dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), memilih calon presiden-wakil presiden, calon anggota dewan, serta partai politik peserta Pemilu.

Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara Pemilu 2024. Kapan KPU akan mengumumkan hasil Pemilu 2024?

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2022, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Penetapan hasil Pemilu akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK terkait sengketa Pemilu.

Ada beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk mengumumkan hasil Pemilu 2024. Sesuai dengan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU akan menggelar sidang pleno terbuka untuk mengumumkan hasil Pemilu 2024.

  • Perolehan suara Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka.
  • Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR dan perolehan suara untuk calon anggota DPD ditetapkan oleh KPU dalam sidang pleno terbuka.
  • Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi dalam sidang pleno terbuka.
  • Perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam sidang pleno terbuka.

Selain itu, Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menjelaskan mengenai pengumuman penetapan hasil Pemilu dengan rinci sebagai berikut:

  • KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.
  • KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 hari setelah hari pemungutan suara.
  • KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Pemilu akan kembali digelar pada tahun 2024. Pemilu 2024 akan dilaksanakan secara serentak, termasuk pemilihan anggota legislatif, presiden-wakil presiden, dan kepala daerah.

KPU telah menetapkan tanggal pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden pada Rabu, 14 Februari 2024. Sedangkan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Hal ini telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.